Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Djan Faridz Menangkan Gugatannya Soal Kepengurusan PPP

Djan Faridz Menangkan Gugatannya Soal Kepengurusan PPP Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Memasuki babak baru soal dualisme yang terjadi pada PPP. Djan meminta SK Menkum HAM terkait pengesahan kepengurusan kubu Romahurmuziy dibatalkan. Dengan demikian, Menkum HAM diminta mencabut SK tersebut. Hal ini ditandai dengan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz. ?

"Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta nomor 97/G/2016/PTUN-JKT di Jakarta, Selasa (22/11/2016).?

Materi yang digugat oleh PPP Djan adalah SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 soal Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021. SK yang merupakan surat keputusan Menkum HAM untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai Ketum.

Gugatan yang diajukan oleh Djan Faridz dengan Menkum HAM sebagai tergugat. Dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan SK Menkum HAM tersebut batal.?

"Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-06.AH.11.01 TAHUN 2016 Tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021," demikian isi putusannya.?

Menkum HAM juga diwajibkan mencabut SK pengesahan kubu Romahurmuziy dan membayar biaya perkara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: