Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gubernur Sulsel Protes Kenaikan Tarif Listrik di Awal Tahun

Gubernur Sulsel Protes Kenaikan Tarif Listrik di Awal Tahun Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Syahrul Yasin Limpo melayangkan surat protes kepada Direksi PLN dan kementerian terkait ihwal kenaikan tarif listrik pada awal 2017. Syahrul meminta pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan tersebut. Diharapkannya, kenaikan tarif listrik bisa ditunda dulu. Ia menjelaskan surat protes yang dikirimnya berupa hasil telaah dan saran agar pemerintah menunda kebijakan tersebut.

"Saya melayangkan komplain. Saya meminta agar beban baru pada awal tahun dengan anggaran yang baru untuk ditunda dulu," kata dia di Makassar, Kamis (5/1/2017).

Menurut Syahrul, tidak semestinya masyarakat diberikan beban baru pada awal tahun. Adapun, anggaran yang ada juga sebaiknya diputar dahulu. Kenaikan tarif listrik dikhawatirkan berimbas pada ribuan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Sulsel yang saat ini memiliki akselerasi cukup tinggi.

"Kalau diberikan beban baru, pasti ada kontraksi. Padahal, UMKM kita sekarang sedang bagus-bagusnya," kata Gubernur Sulsel dua periode tersebut.

Syahrul melanjutkan protes yang disampaikannya merupakan suara dari rakyat Sulsel. Protes itu, lanjut dia, pun dilakukan sesuai prosedur di pemerintahan. Kenaikan tarif listrik diakuinya merupakan kebijakan negara yang bila ditentang pun harus melalui jalur birokrasi.

"Protes saya lakukan sesuai proses SOP di pemerintahan. Minimal kita menyampaikan, ini suara kita dari Sulsel. Saya cuma minta pemerintah tolong pikirkan momentumnya," ucap dia.

Menurut Syahrul, ada baiknya kenaikan tarif listrik itu ditunda satu sampai dua bulan mendatang. Dengan begitu, masyarakat memiliki sedikit ruang dan paling tidak sudah bisa mempersiapkannya.

Diketahui, PLN terhitung 1 Januari 2017 memberlakukan kenaikan tarif listrik secara bertahap bagi rumah tangga golongan mampu dengan daya 900 VA. Kenaikan tarif tersebut merupakan kebijakan pemerintah untuk memberikan subsidi secara tepat sasaran.

Pelanggan rumah tangga mampu 900 VA tersebut akan dikenakan kenaikan tarif dari sebelumnya bersubsidi menjadi keekonomian atau nonsubsidi secara bertahap. Kenaikan tarif dilakukan setiap dua bulan sekali yakni 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: