Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi XI: Rasio Pajak 11 Persen Terlalu Rendah

Komisi XI: Rasio Pajak 11 Persen Terlalu Rendah Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi XI DPR RI Johnny G Plate menginginkan pemerintah dapat meningkatkan rasio pajak atau tingkat penerimaan pajak hingga mencapai 15 persen dari tingkat saat ini yang masih berada di kisaran 11 persen.

"Tax ratio Indonesia saat ini dianggap terlalu rendah di kisaran 11 persen, tingkatkan setidaknya dalam 4-5 tahun ke depan menjadi sekitar 14-15 persen," kata Johny G Plate di Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Menurut politisi Partai Nasional Demokrat itu, cara terpenting guna mencapai hal tersebut antara lain dengan membuka basis pajak yang baru. Dia juga mengingatkan peningkatan rasio pajak menjadi salah satu tujuan dalam program pengampunan pajak yang UU-nya sudah disahkan.

Selain meningkatkan rasio pajak, ujar dia, tujuan pengampunan pajak adalah untuk menjawab kebutuhan penerimaan negara dan menambah likuiditas domestik untuk membiayai investasi dan usaha di dalam negeri sekaligus membuka lapangan pekerjaan baru.

Dari laporan terakhir, kata Johny, peserta program pengampunan pajak dari Juli hingga Desember 2016 sebanyak 616.292 wajib pajak, seangkan jumlah harta deklarasi mencapai Rp4.294,2 triliun dan harta repatriasi Rp141 triliun.

Sementara penerimaan negara dari pengampunan pajak saat ini baru mencapai Rp109,5 triliun, masih di bawah target penerimaan yang diharapkan dapat mencapai Rp165 triliun.

Menurut Johnny, masih banyak pengusaha yang belum mendeklarasikan hartanya dengan benar sehingga masih perlu disosialisasikan agar warga yang belum menggunakan haknya juga dapat mengikuti program amnesti pajak. Komisi XI DPR, paparnya, juga akan merevisi UU Ketentuan Umum Pajak dan UU PNBP.

Sebelumnya, pemerintah telah membentuk tim reformasi perpajakan dan tim penguatan reformasi kepabeanan dan cukai agar institusi pajak serta bea dan cukai dapat lebih efektif dalam mengawal penerimaan negara dan mampu melayani dengan tingkat integritas yang tinggi.

Pembentukan tim reformasi perpajakan ini ditegaskan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 885/KMK.03/2016, sedangkan tim reformasi penguatan reformasi kepabeanan dan cukai melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 909/KMK.04/2016.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan tim ini memiliki fungsi untuk mempersiapkan dan mendukung pelaksanaan serta penguatan reformasi yang mencakup aspek organisasi, sumber daya manusia, infrastruktur, penganggaran, peraturan perundang-undangan, basis data, proses bisnis dan teknologi informasi.

Dari sisi perpajakan, pembentukan tim reformasi ini berguna untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan basis data maupun administrasi perpajakan serta mendorong integritas dan produktivitas aparat pajak. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: