Pengamat Perbankan Universita Bina Nusantara (Binus) Qudrat Nugraha menilai pembobolan dana nasabah yang terjadi di dalam tubuh BTN menimbulkan ketakutan bagi nasabah untuk menyimpan dananya di bank.?
"Itu (kasus BTN) itu sangat signifikan pengaruhnya di masyarakat. Apalagi kalau kasus itu terus menerus menjadi pemberitaan berbagai media atau diketahui banyak. Apalagi, kejahatan seperti ini ?juga bisa menimpa lebih banyak orang, sementara banknya cuci tangan,"katanya di Jakarta, Minggu (2/4/2017).
Menurut Qudrat, bisnis perbankan adalah bisnis yang sangat mengedepankan kepercayaan (nasabah). "Kalau saja bank sudah tidak bisa lagi dipercaya oleh masyarakat, maka industri keuangan di Indonesia akan hancur berantakan." Tambahnya.
Karena itu, Qudrat meminta BTN untuk tidak cuci tangan dan bertanggung jawab atas raibnya dana masyarakat tersebut. Apalagi kejadian penipuan deposito fiktif tersebut terjadi di BTN. "Dengan kata lain dapat diilustrasikan kasusnya seperti terjadi ada sebuah kejahatan di dalam atau di halaman rumah seseorang (BTN). Tetapi kok bisa mereka (BTN) tidak mengtahuinya dan tidak mau bertanggung jawab,"ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum PT SANF, TM Mangunsong mengatakan, berdasarkan dengan pendapat (RDP) DPR dengan bank BTN sangat jelas dikatakan oleh anggota dewan bahwa BTN diwajibkan mengganti uang milik para nasabah yang hilang, termasuk dana PT SANF yang hilang Rp 110 miliar. Ini tentunya sesuai dengan Undang-undang No.10 thn 1998 yang mewajibkan ?Bank untuk menjamin dana nasabah yang disimpan di bank Bank dan PBI No16/1/PBI/2014, dimana bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen. ?
"Jadi kalau BTN memahami ketentuan perbankan di atas, maka sudah seharusnya Direksi BTN tidak berusaha untuk cuci tangan dan lempar tanggung jawab dengan mencari-cari alasam. Bila itu yang terjadi jelas Direksi BTN menunjukkan ketidak mengertiannya akan tanggung jawabnya sebagai direksi,"kata Mangunsong.
Lanjutnya, BTN terbukti telah gagal menerapkan tata kelola perbankkan secara benar. Karena, tidak menerabkan management pengolaan atau SOP secara benar alias ugal ugalan.
Selain itu, prinsip kepercayaan, kehati-hatian dan pengenalan nasabah, tidak dilakukan secara benar. Dengan tidak diterapkannya prinsip diatas, maka hal ini juga merupakan tindak pidana perbankan yang dapat dikenakan ?kepada dewan direksi atas pelanggaran terkait pengelolaan yang buruk atas perbankan.
"Sebab sesuai dengan UU No.40 thn 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka direksilah yang bertanggung jawab terhadap pengurusan Perseroan,"ujarnya.
Untuk itu, lanjut Mangunsong, bila tidak ada penyelesaian pengembalian atas dana nasabah PT SANF ini, kami juga akan melaporkan ?Direksi BTN ke Mabes Polri terkait tindak pidana perbankan yang dilakukannya,"tegas Mangunsong.
Tambahn Mangunsong, selaku penasehat PT SANF, pihaknya mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam otoritasnya sebagai pengawas perbankkan agar tidak berpangku tangan melihat situasi ini. "OJK Harus bertindak tegas dengan memerintahkan BTN segera mengembalikan dana para nasabah, guna menjaga kepercayaan masyaakat terhadap Industri perbankkan,"tegasnya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil
Advertisement