Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan tiga peraturan (POJK) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Salah satu aturan yang dikeluarkannya ialah POJK tentang Bank Perantara atau bridge bank, yang jadi jalan keluar baru dalam menyelamatkan bank gagal dengan cara mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank kepada Bank Perantara.?
POJK tentang Bank Perantara memuat aturan mengenai prosedur pendirian Bank Perantara, mulai dari proses pendirian, operasional, dan pengakhiran Bank Perantara.?
"Bank perantara bisa dipilih LPS untuk menyelamatkan bank gagal. Dulu penyertaan modal sementara (PMS) waktu bank century dan bank mutiara. Ada juga purchase and assumption (PNA) uang dia tidak mendirikan bank baru, tapi mengunakan bank yang sudah ada. Bridge bank karena masih baru maka perlu diatur," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon di Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Tidak seperti bank pada umumnya, menurut Nelson ada aturan khusus yang diterapkan pada bank perantara. Misalnya Bank Perantara hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh LPS. Dalam pendirian Bank Perantara tidak berlaku ketentuan yang mewajibkan perseroan terbatas didirikan oleh 2 (dua) pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam UU mengenai Perseroan Terbatas.
"Pasti ada kekhususannya, salah satunya yaitu meski dia PT, bank perantara dikecualikan dari aturan PT yang mensyaratkan pemiliknya harus lebih dari satu karena dia pemiliknya LPS. Tidak ada batas kepemilikan modal," tandasnya.
Selain itu tidak berlaku juga ketentuan mengenai batas maksimum kepemilikan saham bank. Secara prinsip dalam menjalankan kegiatan usahanya, Bank Perantara wajib memenuhi ketentuan yang berlaku bagi bank, kecuali ketentuan yang memang secara khusus tidak berlaku bagi Bank Perantara.
Lebih jauh, menurut Nelson, bank perantara merupakan bank yang sangat sehat, bahkan bisa menarik dana pihak ketiga dan menyalurkan kredit. Selain itu, bank perantara juga bisa selamatkan bank sistemik yang mengalami kegagalan.
"Tapi diharapkan LPS enggak boleh pegang bank ini lama-lama karena LPS tidak didesain untuk memiliki bank. Dia hanya batu loncatan saja. Apakah bank perantara bsia selamatkan bank sistemik? Bisa. Kalau lebih murah selamatkan bank, ya selamatkan. Kalau dia pilih (cara) bridge bank, bisa," tutur Nelson.
Meski begitu, kegiatan usaha bank perantara wajib memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku bagi bank, kecuali diatur secara khusus. Pengaturan secara khusus terkait dengan bank perantara adalah status pengawasan (bank dalam pengawasan intensif atau bank dalam pengawasan khusus) tidak diberikan, namun bank tetap wajib melaksanakan tindakan pengawasan yang diperintahkan OJK. Kemudian tidak diberlakukannya perhitungan pemenuhan modal inti terkait kegiatan usaha/produk dan jaringan kantor yang sudah ada.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Dewi Ispurwanti
Tag Terkait:
Advertisement