Kredit Foto: Ferry Hidayat
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kamis, memeriksa mantan Wali Kota Jakarta Barat M Yuliadi terkait dugaan korupsi kegiatan penertiban refungsionalisasi sungai dan penghubung pada 2013.
M Yuliadi diperiksa sebagai saksi dari tersangka kasus tersebut mantan Wali Kota Jakarta Barat yang saat ini menjabat Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Fatahillah.
"Penyidik juga periksa Kepala Bagian Keuangan Sekretaris Kota Jakarta Barat tahun 2013," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Kamis malam (27/4/2017) .
Dalam pemeriksaan itu, saksi M Yuliadi menyebutkan soal surat perintah tugas (SPT) yang pernah diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat kepada Walikota Jakarta Barat dalam pekerjaan penertiban refungsionalisasi sungai dan PHB di wilayah Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013.
Kapuspenkum menyatakan dari hasil audit BPKP diketahui kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi itu mencapai Rp4,8 miliar. "Sampai sekarang penyidik telah memeriksa 32 saksi," katanya. Sebelumnya, Fatahillah mengembalikan uang Rp600 juta terkait dugaan korupsi kegiatan penertiban refungsionalisasi sungai/kali dan penghubung di Jakbar 2013. Hasil audit BPKP, kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp4,8 miliar.
"Tersangka F mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp600 juta, sedangkan satu tersangka lagi AM Rp150 juta," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Kamis.
Dalam kasus itu penyidik telah memeriksa 25 saksi. JAM Pidsus Arminsyah menjelaskan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakarta Barat tahun 2013, 2014 dan 2015.
Dalam kasus itu, sebanyak 14 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga merugikan keuangan negara Rp5 miliar. Arminsyah menjelaskan modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka F adalah memerintahkan anak buahnya untuk mengerjakan suatu kegiatan agar dapat mengeluarkan anggaran dari Pemkot Jakbar. Ia menambahkan tujuannya agar dana tersebut diberikan kepada para camat hingga ditemukan adanya pemotongan anggaran alias "ditilep". (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement