Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Pembubaran HTI, Deddy Mizwar: Serahkan ke Pengadilan

Soal Pembubaran HTI, Deddy Mizwar: Serahkan ke Pengadilan Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat menyerahkan sepenuhnya tentang rencana pemerintah yang akan membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kepada pengadilan.

"Ini kan berproses di pengadilan juga, kita tunggu pengadilannya seperti apa," kata Deddy Mizwar ketika dimintai tanggapannya tentang rencana pembubaran HTI, di Kota Bandung, Selasa (9/5/2017).

Pria yang akrab disapa Demiz ini meminta semua pihak tetap tenang terkait rencana pemerintah yang akan membubarkan HTI.

"Saya kira itu prosedur, ikuti saja pemerintah dan kita lihat bagaimana kawal pengadilannya supaya adil, transparan prosesnya," kata dia.

Ia meyakini pemerintah mendengarkan masukan dari semua pihak terkait rencana tersebut agar hasilnya bisa memenuhi rasa keadilan.

"Jadi berbagai pertimbangan harus didengar. Hal ini kan persoalannya tentang rasa keadilannya. Bagaimana kita mengawalinya dengan sebaik mungkin," kata dia.

Lebih lanjut ia menyatakan karena opini yang terbentuk saat ini di masyarakat maka ada kesan HTI telah benar-benar dibubarkan oleh pemerintah padahal masih dalam proses dan harus diuji di pengadilan.

"Karena jika pengadilan bilang tidak (jadi dibubarkan) kan batal. Maka ikuti saja prosesnya," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal ini disampaikan Menko Polhukam usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5).

"Mencermati berbagai pertimbangan, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto. Keputusan ini, lanjutnya, diambil pemerintah bukan berarti anti terhadap ormas Islam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: