Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bupati Mimika Minta agar Karyawan Mogok Segera Kembali Bekerja

Bupati Mimika Minta agar Karyawan Mogok Segera Kembali Bekerja Kredit Foto: Freeport Indonesia
Warta Ekonomi, Timika -

Bupati Mimika Eltinus Omaleng, mengimbau ribuan karyawan PT Freeport Indonesia dan perusahaan-perusahaan subkontraktornya yang pada saat ini mogok di Timika agar segera kembali ke tempat kerja mereka di Tembagapura.

"Mereka yang mogok-mogok di Timika, saya harapkan agar segera kembali ke tempat kerja. Jangan lama-lama di bawah (tinggal di Timika), saya mau mereka segera naik ke tempat kerja," kata Bupati Omaleng di Timika, Rabu (10/5/2017).

Omaleng mengingatkan karyawan yang mogok kerja agar siap menerima risiko atau konsekuensi dari keputusan mereka.

"Mau atau tidak mau, suka atau tidak suka, mereka harus terima. Tidak ada satu perusahaan dimanapun yang begitu saja menerima karyawannya kembali tanpa ada sanksi," kata Omaleng.

Sesuai laporan yang diterima Bupati Mimika, sanksi Pemutusan Hubungan Kerja/PHK hanya diberikan kepada karyawan yang sudah berulang-ulang melakukan pelanggaran berat.

"PHK boleh terjadi kalau pelanggarannya sudah berulang-ulang dan melampaui batas toleransi. Tapi kalau mereka hanya ikut-ikutan saja, tidak boleh di-PHK, mereka cukup diberikan surat peringatan (warning) saja," kata Bupati Omaleng.

Bupati Omaleng menegaskan bahwa pemerintah telah berupaya mencari solusi terbaik dalam hal penyelesaian masalah pertambangan PT Freeport di Tembagapura, Mimika, Papua melalui pemberian izin ekspor konsentrat sementara hingga Februari 2018.

Seharusnya, kata Bupati Omaleng, kebijakan itu disikapi positif oleh perusahaan dan karyawan.

"Kita sudah perjuangkan masalah Freeport itu, masa mereka masih tinggal-tinggal saja di sini. Darimana ceritanya mereka tidak enak-enak saja lalu dapat gaji gratis. Itu tidak boleh," ujar Bupati Omaleng.

Terkait masalah mogok kerja ribuan karyawan PT Freeport dan perusahaan-perusahaan subkontraktornya di Timika, Bupati Omaleng berencana memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Freeport dengan pihak Serikat Pekerja.

"Saya mau pertemukan mereka untuk selesaikan masalah ini," kata Omaleng.

Sesuai laporan yang diterima Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat Mimika, hingga 9 Mei 2017 sebanyak 178 karyawan permanen PT Freeport telah di-PHK oleh pihak manajemen perusahaan itu.

Kepala Disnakertrans-PR Mimika Septinus Soumilena mengatakan 178 karyawan tersebut di-PHK karena melakukan mogok kerja tanpa prosedural alias mogok kerja tidak sah.

Perusahaan juga telah mencabut kartu identitas para pekerja yang di-PHK itu serta menutup rekening gaji mereka.

Para pekerja yang di-PHK itu rata-rata hanya menerima pesangon sebesar satu kali gaji pokok dengan kisaran antara Rp13 juta hingga Rp16 juta per orang.

"Kecuali 29 karyawan dari total 178 karyawan yang di-PHK, (mereka) sama sekali tidak mendapat apa-apa karena mereka dalam posisi mengambil kredit," kata Soumilena.

Ia menambahkan, menurut laporan manajemen PT Freeport, perusahaan memberhentikan karyawannya yang memang memiliki catatan buruk di perusahaan, terutama yang sudah mendapat beberapa surat peringatan.

"Kalau misalnya dia hanya ikut mogok karena intimidasi oleh kelompok lain, tidak masalah, silakan naik kerja kembali. Lain halnya kalau memang karyawan bersangkutan memiliki catatan buruk di perusahaan. Misalnya sudah mendapat dua kali surat peringatan maka sudah pasti di-PHK," jelas Soumilena.

Saat ini sekitar 2.700 karyawan permanen PT Freeport melakukan mogok kerja di Timika. Ada yang sudah tidak bekerja sejak 11 April, namun ada yang baru ikut mogok kerja sejak 1 Mei bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day). (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: