Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersepakat untuk melakukan integrasi pertukaran data terkait proses penerbitan perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Kerja sama ini dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono dengan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah.
Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman tentang pertukaran data terkait perizinan dan nonperizinan bidang LHK yang didelegasikan kepada Kepala BKPM ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam proses penerbitan perizinan di bidang LHK.
"Sebagaimana diketahui, Kementerian LHK berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal dalam penyampaian informasi publik. Hal ini merupakan wujud nyata penerapan prinsip transparansi informasi dari KLHK," ujarnya di Jakarta, Senin (5/6/2017).
Senada dengan Bambang, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah menyampaikan bahwa dengan dilakukannya hal tersebut maka diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan yang diselenggarakan oleh PTSP PUSAT di BKPM.
"Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.1/Menhut-II/2015, Menteri LHK telah mendelegasikan 17 jenis perizinan di bidang LHK kepada Kepala BKPM dan dengan integrasi pertukaran data ini, penyelenggaraan layanan 17 jenis izin ini yang akan semakin meningkat kualitasnya," tuturnya.
Implementasi dari nota kesepahaman ini adalah Kementerian LHK dapat menerima data dari sistem milik BKPM yakni Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE), dan sebaliknya BKPM dapat menerima data dari sistem milik Kementerian LHK yang diproses melalui alamat situs lpp.dephut.go.id.
"Datanya sendiri akan tetap tersimpan di masing-masing sistem, namun dengan kerja sama penyediaan dan pertukaran data maka kedua belah pihak dan investor dapat memanfaatkan data tersebut untuk melakukan online tracking yang terintegrasi antara BKPM dan Kementerian LHK," jelas Lestari.
Lestari melanjutkan terdapat beberapa elemen data yang dipertukarkan sehingga investor tidak perlu lagi mengisi data di dua sistem yang berbeda.
"Peningkatkan validitas data juga akan terus dilakukan melalui koordinasi, pendidikan, pelatihan, serta sosialisasi," lanjutnya.
Kepala BKPM Thomas Lembong juga menanggapi positif kerja sama yang dilakukan dengan Kementerian LHK tersebut.
"Ini sebuah langkah nyata dalam menindaklanjuti arahan presiden untuk terus mengupayakan kemudahan bagi investor. Kami akan terus melakukan koordinasi dengan kementerian teknis untuk meningkatkan kualitas layanan," paparnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement