Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara meresmikan "Pelayanan Prima", yang merupakan layanan terpadu satu pintu berbasis daring, untuk mempermudah dan mempercepat publik mengakses layanan yang disediakan Kemenkominfo.
"Kominfo itu harus menjadi kementerian terdepan yang menggunakan sistem digital dalam pelayanannya, sehingga pemakaian teknologi lebih diarahkan saat ini," ujar Rudiantara di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Apalagi, di era teknologi informasi yang pesat ini kecepatan merupakan suatu hal yang sangat penting, sehingga Presiden Joko Widodo juga telah menekankan para ASN menerapkan pemerintahan berbasis elektronik atau e-government. Terkait dengan itu, menurut Rudiantara, sejak 2015 Kemenkominfo telah memangkas waktu pelayanan manual dalam memberikan jasanya kepada publik, dengan mengeluarkan peraturan tentang pengurangan jumlah hari dalam memberikan perizinan, dari 50 hari menjadi 20 hari.
Namun, dengan hadirnya Pelayanan Prima ini, masyarakat kini akan lebih diuntungkan karena sudah sepenuhnya dapat mengakses jasa Kemenkominfo secara daring, dan tidak perlu lagi terbelit masalah birokrasi.
Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad Ramli menerangkan bahwa Pelayanan Prima ini memberikan manfaat bagi masyarakat untuk semua jenis layanan informasi, pengajuan, perizinan di bidang pos, telekomunikasi, penyiaran, perizinan spektrum frekuensi radio, sertifikasi perangkat telekomunikasi serta pendaftaran penyelenggara sistem elektronik.
"Kemudahan juga diberikan dengan adanya ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kementerian Kominfo dan Call Center 159, bagi pengguna jasa yang ingin berkonsultasi terkait layanan kami," jelas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement