Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menegaskan, kehadiran Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jabar di hari pertama kerja Senin 3 Juli 2017 harus 100 persen dan tidak ada alasan untuk bolos kerja.
"Libur atau cuti bersama lebaran sudah cukup, tidak ada alasan lagi untuk menambah libur lagi apalagi bolos kerja" katanya kepada wartawan di Bandung, Minggu (2/7/2017).
Aher mengungkapkan kecuali PNS itu dalam kondisi sakit dan alasan yang bisa diterima lainnya, PNS Jabar boleh tidak kerja.
?Kecuali dia sakit ada surat keterangannya dari dokter, silahkan saja tidak masuk kerja,?ujarnya.
Pemprov Jabar pun akan memberikan sanksi tegas bagi PNS yang bolos pada hari pertama tidak masuk kerja.
"Pasti kita kenakan sanksi jika alasannya tidak bisa diterima. Kalau sakit mah ya, jangankan beres libur panjang, hari biasa juga masa PNS sakit harus memaksakan kerja. Yang penting ada pemberitahuan," tegasnya.
Senada dengan Aher, Sekertaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa pun menekankan agar seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jabar mulai bekerja normal, mulai Senin (3/7/2017)
Iwa mengatakan sejak awal pihaknya sudah menghimbau agar PNS tidak mengambil cuti tambahan untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah/2017.?
"Diharapkan PNS masuk seperti biasa dan pelayanan publik tetap berjalan. Pimpinan, baik Pak Gubernur dan Pak Wagub Jabar sewaktu-waktu bisa melakukan sidak untuk memastikan kehadiran PNS dan pelayanan publik berjalan dengan baik," ungkapnya.
Larangan bagi PNS untuk tidak mengambil cuti tambahan lebaran tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2017 untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H.?
Iwa menambahkan pihaknya bisa memahami niat baik dalam surat edaran tersebut agar pelayanan terhadap masyarakat oleh Pemprov Jawa Barat tetap berjalan maksimal dengan dukungan kehadiran PNS yang utuh.?
"Jadi surat edaran tersebut bertujuan agar PNS dapat memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri atau lebaran. Dan suratnya sudah kami terima dan diteruskan ke seluruh ASN dan non ASN di Pemprov Jabar,"pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement