Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau perusahaan yang aset dan pendapatannya berasal dari dalam negeri untuk mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Banyak perusahaan yang aset dan pendapatannya dari Indonesia namun sahamnya tercatat (listing) di negara lain. Kami imbau juga untuk 'listing' di sini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan beberapa kemudahan kepada perusahaan kategori itu untuk mencatatkan sahamnya di BEI melalui mekanisme penawaran umum perdana saham (IPO).
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengkaji kembali peraturan yang sudah ada untuk dilakukan perbaikan atau kemudahan bagi perusahaan yang memiliki aset dan pendapatan di Indonesia agar berminat mencatatkan sahamnya di BEI.
"Kami lihat aturan yang bisa disederhanakan persyaratannya. Namun, kami tetap akan menjaga hak-hak investor sehingga pasar modal tetap kondusif.," katanya.
Nurhaida menyampaikan bahwa terdapat sekitar 52 perusahaan dengan kepemilikan asing dan lokal yang aset dan pendapatannya berasal dari Indonesia. Beberapa perusahaan itu di antaranya bergerak di bidang pertambangan dan perkebunan sawit.
"Jika saham perusahaan-perusahaan itu tercatat di BEI akan memperdalam pasar dan meningkatkan likuiditas pasar modal Indonesia," katanya. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement