Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum menerima laporan resmi dari The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd (BTMU) perihal rencana akuisisi 73,8 % saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN). Padahal, belum lama ini raksasa perbankan asal Jepang itu sudah menyatakan niatannya untuk memiliki secara bertahap saham Danamon sebanyak 73,8%.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, berdasarkan POJK tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, badan hukum lembaga keuangan bank bisa memiliki saham bank lebih dari 40% dari modal bank sepanjang memperoleh persetujuan dari OJK. Sementara syarat lainnya, bank itu harus go public untuk mencapai kriteria kepemilikan publik paling sedikit 20%.
"Sebenarnya, patokan 40% ini kan sesuatu yang harus kita terapkan secara konsisten, tapi tentunya kita ada jalan keluar. Namun, informasi itu kan masih andai-andai. Suruh datang ke kita, akan kita proses," katanya di Jakarta, Selasa (2/1/2018).
Lebih lanjut dirinya mengatakan pihak BTMU harus menyusun rencana jangka panjangnya terlebih dahulu. Pernyataan tersebut membuat rencana aksi korporasi yang akan dijalankan oleh BTMU tampaknya menjadi panjang.
Pasalnya, proses perizinan yang seharusnya menjadi gerbang awal dalam menjalankan aksi tersebut belum didapatkan. Padahal, belum lama ini terjadi crossing saham BDMN senilai Rp15,54 triliun. Transaksi itu disebut-sebut merupakan transaksi pembelian saham tahap pertama oleh BTMU ke BDMN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Fauziah Nurul Hidayah