Masuknya pekerja asing ke Indonesia sudah menjadi bagian dari globalisasi dan berlakunya perdagangan bebas. Dalam konteks ASEAN, Indonesia sudah menjadi bagian dari Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Namun, kehadiran mereka sering dipersepsikan buruk oleh sebagian kalangan. Untuk itu, pemerintah harus menciptakan sistem monitoring atau pengawasan yang efektif untuk pekerja asing.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Imelda Freddy, mengatakan sistem pengawasan yang efektif untuk pekerja asing sangat penting untuk menjaga iklim investasi yang kondusif di Indonesia. Sistem tersebut juga harus transparan supaya bisa memberikan informasi yang dibutuhkan oleh banyak pihak.
Mekanisme tersebut harus memiliki kemampuan untuk track and trace yang melibatkan berbagai stakeholders. Contohnya adalah perusahaan pemberi kerja, pemerintah, kedutaan, agen dan lain-lain. Perusahaan pemberi sponsor dan perusahaan pemberi kerja harus selalu memonitor status keimigrasian dari para pekerja asing.
“Jika ada pekerja asing berhenti bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut, pemilik perusahaan dan pekerja asing harus menginformasikan kepada pihak imigrasi. Hal itu untuk mempermudah pihak imigrasi memonitor status para pekerja asing itu. Jika pekerja asing itu tidak terdaftar di perusahaan manapun, mereka tidak berhak untuk tetap tinggal di Indonesia,” jelas Imelda dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Sistem pengawasan yang efektif dan transparan, sebut Imelda, akan meminimalkan potensi pelanggaran keimigrasian. Selain itu, hal ini akan menimbulkan kepatuhan dari para pekerja asing dan para perusahaan pemberi kerja. Hal ini juga dapat menghindarkan para pekerja asing dari tindakan sewenang-wenang. Di beberapa daerah, tidak jarang para pekerja asing mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dalam bentuk razia tidak resmi yang dilancarkan sekelompok orang yang mengatasnamakan komunitas tertentu.
Selain pengawasan terhadap sistem keimigrasian pekerja asing, kehadiran para pekerja asing juga harus membawa manfaat bagi para pekerja Indonesia dan perusahaan yang mempekerjakannya. Dengan menerapkan collaborative approach atau pendekatan yang mengutamakan kolaborasi antara pekerja asing dan pekerja Indonesia, perusahaan akan membentuk budaya kerja yang lebih aktif dan mengedepankan komunikasi dua arah.
“Contohnya, para pekerja asing jangan hanya memberi perintah pada pekerja lokal. Pekerja asing harus bisa memberikan pengetahuan mengenai hal yang ditugaskan sehingga pekerja lokal mendapatkan ilmu dari situ. Pekerjaan tersebut harus melibatkan kedua belah pihak secara seimbang dan dengan mengikutsertakan input dari keduanya juga,” jelas Imelda.
Proses transfer ilmu juga bisa dilakukan lewat program training dan mentoring. Hal ini membutuhkan komitmen dan konsistensi dari perusahaan karena mereka adalah pihak yang sebenarnya paling diuntungkan dengan adanya proses investasi pada sumber daya manusia ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu