Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akademisi: UU Pilkada Tak Perlu Direvisi Lagi

Akademisi: UU Pilkada Tak Perlu Direvisi Lagi Pilkada DKI | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Semarang -

Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Diponegoro Semarang Teguh Yuwono mengatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tidak perlu direvisi kembali terkait peserta pilkada berstatus tersangka dapat diganti oleh partai politik atau gabungan parpol.

Ia menegaskan bahwa hukum acara pidana di Indonesia mengenal asas praduga tak bersalah.

"Jadi, sepanjang putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang bersangkutan kita anggap belum bersalah," kata alumnus Flinders University Australia itu.

Teguh mengatakan hal itu ketika menjawab pertanyaan mengenai perlu tidaknya merevisi kembali UU No. 1/2015 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) sehubungan ada usulan agar pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (perpu) atau merevisi kembali UU tersebut.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 pernah mengalami perubahan hingga dua kali. Baik pada perubahan pertama (UU No. 8/2015) dan terakhir (UU No. 10/2016), belum ada ketentuan parpol/gabungan parpol dapat mengusulkan pasangan calon pengganti terkait dengan peserta pilkada berstatus tersangka.

Teguh mengimbau calon pemilih tidak usah galau, yang penting tidak mencoblos pasangan calon berstatus tersangka pada hari-H pemungutan suara pilkada, 27 Juni 2018.

Menurut Teguh, tertangkapnya sejumlah peserta pilkada yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka menunjukkan ketidakmampuan parpol menyuplai pemimpin yang bersih.

"Harusnya di tahap awal parpol konsultasi dengan KPK sehingga tidak mencalonkan orang yang bermasalah hukum," katanya.

Menyinggung operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah calon kepala daerah oleh KPK, Teguh mengatakan semua itu pembelajaran penting bagi para petinggi parpol.

"Jadi, biar untuk pembelajaran pemilih untuk cerdas dan parpol harus cermat menyeleksi bakal pasangan calon yang akan mereka usung pada pilkada," katanya. (FNH/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: