Indikasi kerugian negara dari kasus dugaan korupsi Pengadaan Tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di pemerintah kota Bandung pada tahun 2012-2013 mencapai Rp26 miliar.
"Perkiraan kerugian negara masih terus didalami, tapi sementara angkanya Rp26 miliar," kata Ketua KPK Agus Rahardo di konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (20/4/2018).
KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Hery Nurhayat selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet selaku anggota DPRD Bandung periode 2009-2014.
Untuk merealisasikan angaran tersebut, APBD kota Bandung tahun anggaran 2012 dilakukan pembahasan antar Hery bersama Tomtom dan Kadar Slamet selaku ketua pelaksanaan harian badan anggaran (banggar) dan anggota banggar.
Sesuai APBD kota Bandung 2012 disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Bandung No. 22 tahun 2012 dengan alokasi anggaran untuk RTH adalah sebesar Rp123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk 6 RTH. Dua RTH di antaranya adalah RTH Mandalajati dengan anggaran sebesar Rp33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran sekitar Rp80,7 miliar.
"RTH ini tidak fiktif tapi ada 'mark up', 'mark up' itu yang menyebabkan mereka dikenakan pasal yang disebutkan tanahnya yang prosesnya kurang mengikuti aturan-aturan yang berlaku sehingga itu yang jadi alasan kita menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Agus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: