1,7 juta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) di Sumatera Utara, tercatat hanya ternyata hanya 60 % yang membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan.
Asisten Deputi Monitoring dan Evaluasi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumut dan Aceh, Sari Quratul Ainy, mengatakan banyak peserta setelah berobat pembayaranpun menunggak, atau dibayar saat tiba sakit. Sehingga pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk menyadari pentingnya hal ini karena bisa merugikan diri sendiri juga.
"Untuk mengatasi masalah tunggakan ini, kita telah memiliki berbagai program diantaranya untuk meringankan peserta yang telah menunggak hingga berbulan-bulan. Nah, untuk di Medan kami punya 50 kader yang bertugas menagih tunggakan sekaligus memberi edukasi khususnya bagi yang belum ikut BPJS Kesehatan. Jumlah kader ini ada 1.000 di Sumut," katanya, Jumat (4/5/2018).
Lanjutnya, selain dengan menagih secara langsung, pihaknya bekerja sama dengan beberapa bank dan melalui bank tersebut, peserta bisa mencicil. Selain itu, pihaknya juga selalu menelpon langsung kepada peserta untuk segera membayar iuran.
"Hal ini harus diperhatikan masyarakat karena jika menunggak, status peserta akan menjadi non-aktif atau terblokir sementara. Peserta tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan sampai peserta mengaktifkan kembali keanggotaannya," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil