Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Dorong Sukuk untuk Kemandirian Pesantren

Pemerintah Dorong Sukuk untuk Kemandirian Pesantren Kredit Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah mendorong pemanfaatan investasi sukuk yang dapat menjadi modal pengembangan infrastruktur pesantren secara mandiri melalui pengelolaan aset wakaf yang selama ini belum dikelola melalui instrumen keuangan syariah.

Menurut Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, satu kunci penting keberhasilan sebuah pesantren adalah kesuksesan sukses mengelola wakaf sehingga menjadi modal. Tidak saja untuk mengembangkan amal usaha dan pendidikan, namun memberikan manfaat bagi pengembangan kesejahteraan insan pesantren.

“Dalam catatan saya, sejumlah pesantren sanggup mengelola wakaf produktif hingga mencapai omzet miliaran rupiah. Jika pengelola pesantren memanfaatkan investasi berbasis syariah yaitu sukuk maka pesantren dapat melakukan pembangunan infrastruktur lebih cepat,” tuturnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Kementerian Keuangan mencatat pada 2015, jumlah tanah wakaf atau tanah yang disumbangkan untuk tujuan sosial di Indonesia mencapai 5 miliar meter persegi yang tersebar di 400.000 titik di seluruh Indonesia dengan nilai setara Rp2.050 triliun.

Dengan nilai yang besar tersebut, melalui instrumen sukuk atau surat utang syariah, pengelola pesantren dapat melakukan perjanjian atau akad dengan BUMN diawasi oleh pengelola tanah wakaf atau nazir untuk melakukan pembangunan unit bisnis yang lebih bernilai bisnis seperti rumah sakit.

Setelah akad disepakati dan dana didapatkan melalui sukuk, pembangunan rumah sakit di atas tanah wakaf bisa dilakukan. Keuntungan operasional rumah sakitlah yang nantinya digunakan untuk membayar sukuk dengan skema bagi hasil antar kedua belah pihak.

"Jika potensi tanah wakaf dan sistem investasi sukuk dapat dilakukan, pembangunan infrastruktur unit bisnis pesantren akan lebih cepat. Masyarakat sendiri telah menikmati hasil dari sistem investasi sukuk yang diterapkan pemerintah sejak 2013 dalam pembangunan infrastruktur,” tuturnya.

Kementerian Keuangan mencatat proyek infrastruktur yang dibiayai melalui surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk pada tahun anggaran 2017 tercatat sebesar Rp16,76 triliun. infrastruktur yang dibiayai menggunakan SBSN di 2017 terdiri dari 590 proyek yang tersebar di 34 provinsi

Rincian proyek yang dibangun dengan menggunakan dana bebas riba di 2017 antara lain 15 proyek infrastruktur perkeretaapian pada Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan nilai Rp7.54 triliun. Kemudian, 88 proyek infrastruktur jalan dan jembatan pada Direktorat Jenderal Bina Marga pada Kementerian PUPR senilai Rp4,69 triliun.

Selanjutnya, 188 proyek infrastruktur pengendalian banjir dan lahar, pengelolaan bendungan, serta pengelolaan drainase utama perkotaan pada Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR (Rp2,73 triliun). Lalu, 11 proyek embarkasi haji di Ditjen Pengelolaan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Rp424 miliar).

Proyek lainnya, 32 proyek pembangunan sarana dan fasilitas gedung Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag (Rp1,05 triliun). Terakhir, 256 proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung balai nikah dan manasik haji di Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag (Rp315 miliar).

Sementara tahun ini, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan mengeluarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) senilai Rp22,53 triliun untuk membiayai 587 proyek infrastruktur.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: