Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polda Sulsel: Dokumen Keselamatan KM Lestari Maju Kedaluwarsa

Polda Sulsel: Dokumen Keselamatan KM Lestari Maju Kedaluwarsa Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Makassar -

Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel mengungkap temuan baru dalam kasus kecelakaan laut KM Lestari Maju di perairan Kabupaten Selayar. Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa dokumen keselamatan kapal penyeberangan rute Pelabuhan Bira, Kabupaten Bulukumba-Pelabuhan Pamatata, Kabupaten Selayar, sudah kedaluwarsa alias tidak pernah diperpanjang lagi. 

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan tidak berlakunya lagi dokumen keselamatan KM Lestari Maju merupakan kesalahan dari pemilik kapal, Hendro Yuwono, yang tidak pernah mengajukan perpanjangan. Padahal, dokumen tersebut sejatinya diperbaharui pada tahun lalu. Kelalaian itulah yang membuat sang pemilik KM Lestari Maju ditetapkan tersangka. 

Hendro merupakan tersangka baru kasus kecelakaan laut KM Lestari Maju. Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Markas Polda Sulsel, Selasa (10/7). Penetapan tersangka Hendro hanya berselang satu hari sebelum penetapan tersangka dari nakhoda bernama Agus Susanto dan perwira Syahbandar Pelabuhan Bira bernama Kuat Maryanto. 

Menurut Dicky, Hendro selaku pemilik KM Lestari Maju telah lalai dengan melakukan pemberian dengan tidak memperpanjang dokumen keselamatan. Kondisi tersebut membuat aparat tidak bisa mengetahui kondisi kapal sebenarnya yang belakangan mencelakai orang. Dilaporkan setidaknya ada 36 penumpang KM Lestari Maju yang dinyatakan meninggal dunia. 

"Kelalaian pemilik kapal cukup jelas. Hasil penyidikan, dia tidak ajukan kembali dokumen keselamatan yang sudah kedaluwarsa. Ibaratnya sama seperti mobil angkutan, saat tiba waktunya uji KIR, dia tidak lakukan uji KIR," kata Dicky, di Makassar. 

Dicky mengimbuhkan penetapan tiga tersangka kasus kecelakaan laut KM Lestari Maju belum pasti menjadi akhir dari penyidikan. Kepolisian tidak menutup kemungkinan masih adanya tersangka baru kasus tersebut. Toh, penyidikan masih dilakukan, termasuk pendalaman-pendalaman beberapa temuan. 

"Ini belum selesai, kami akan terus bekerja menyidik kembali siapa-siapa saja yang bertanggung jawab terhadap kecelakaan laut KM Lestari Maju ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, tapi untuk saat ini ya ada tiga tersangka," ucapnya. 

Kecelakaan laut KM Lestari Maju menimbulkan 242 korban. Selain 36 orang meninggal, 205 penumpang dievakuasi dengan selamat. Satu korban tersisa tidak ditemukan yakni Aditya, bocah berusia sebelas bulan. KM Lestari Maju kandas di perairan Kabupaten Selayar bukan karena kebocoran lambung kapal, tapi karena gelombang tinggi akibat cuaca buruk yang membuat air laut masuk ke dalam kapal. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: