Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Kesehatan Sumut Ikut Jamin untuk Pelayanan Katarak

BPJS Kesehatan Sumut Ikut Jamin untuk Pelayanan Katarak A man infected with cholera lies on a bed at a cholera treatment center in Yemen's capital Sanaa in this photo from May. | Kredit Foto: Reuters/Khaled Abdullah
Warta Ekonomi, Medan -

Dewasa ini, teknik operasi katarak dengan phacoemulsifikasi semakin banyak digunakan. Dengan teknik ini, operasi katarak pada stadium awal dapat dilakukan dengan lebih mudah. Untuk itu, BPJS Kesehatan lakukan Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan.

Anggota Dewan Pertimbangan Medik untuk Program Jaminan Kesehatan Nasional di Propinsi Sumatera Utara, Aslim Sihotang, memberikan pandangannya mengenai Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan.

"Berdasarkan peraturan tersebut, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak yang dilakukan untuk penderita katarak dengan ketajaman penglihatan kurang dari 6/18," katanya, Selasa (7/8/2018).

Sedangkan untuk penjaminan operasi katarak dengan teknik phacoemulsifikasi hanya dapat diberikan oleh dokter yang telah memiliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh Kolegium Oftamologi Indonesia bersama Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia.

“Regulasi tersebut sudah tepat. Sebab tindakan operasi memang hanya perlu dilakukan pada penderita katarak yang sudah memiliki ketajaman penglihatan rendah sehingga dapat bekerja dengan baik,” ujarnya.

Ketajaman penglihatan 6/18 adalah ketajaman penglihatan yang masih baik dimana penderita masih dimungkinkan untuk membaca dan bekerja dengan baik.

“Hal tersebut dapat dikecualikan untuk penderita dengan profesi tertentu yang membutuhkan ketajaman penglihatan optimal seperti pilot,” ujar Dokter Spesialias Mata yang bertugas di RS Universitas Sumatera Utara Medan.

Dikatakannya, proses sertifikasi akan menjamin mutu layanan yang diberikan dan memberikan rasa aman bagi pasien yang dioperasi dan dokter yang mengoperasi, juga termasuk BPJS Kesehatan yang dalam hal ini sebagai pihak yang menjamin biaya atas tindakan operasi tersebut 

"Saya menghimbau kepada seluruh stakeholder, khususnya para Dokter Spesialis Mata agar dapat menanggapi regulasi (perdir jampelkes-red.) yang telah diterbitkan oleh BPJS Kesehatan ini dengan baik dan positif," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: