Ratna Sarumpaet akhirnya resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyebaran hoax penganiayaan. Ratna ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
"Mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (5/10/2018).
Dia menambahkan jika Ratna juga sudah menandatangani surat penahanan.
Sebelumnya, Ratna ditangkap oleh Polisi ketika akan terbang ke Chile untuk menghadiri acara Woman Playwright International. Mantan Jurkam Prabowo-Sandi yang telah dipecat itu sebelumnya juga sudaj ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran hoax di Bandung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: