Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Langgar Aturan, Bawaslu Sita Sejumlah APK

Langgar Aturan, Bawaslu Sita Sejumlah APK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Tanjung pinang -

Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menyita 25 baliho dan spanduk serta sejumlah gambar tempel kampanye yang melanggar peraturan.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhad Zaini di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan, puluhan spanduk dan baliho yang ditertibkan tersebut tersebar di seluruh kecamatan.

"Termasuk sejumlah gambar tempel caleg yang dipasang di tiang listrik, kami lepaskan," ujarnya.

Zaini mengemukakan fokus pengawasan Bawaslu pada tahapan kampanye berdasarkan Peraturan Bawaslu 28 Tahun 2018. Peraturan itu menegaskan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai Peraturan KPU 23 tahun 2018 dan petunjuk teknis KPU Nomor 1096, maka wajib ditertibkan.

"Peraturan itu memberi kewenangan kepada kami untuk menertibkannya dalam rangka menjaga pemilu yang tertib, demokratis dan berkeadilan," katanya.

Bawaslu Kota Tanjungpinang didampingi Satpol PP, Polres dan KPU Tanjungpinang dalam menertibkan APK yang tidak sesuai dengan aturan.

Awalnya, kata dia, dalam proses penertiban, Bawaslu Tanjungpinang mengedepankan pendekatan persuasif. Pada 21 Maret 2018, dua hari sebelum masuk masa kampanye, Bawaslu sudah mengimbau agar parpol menertibkan sendiri APK yang tidak sesuai ketentuan, namun belum diturunkan. Pada 1 Oktober 2018, Bawaslu mengundang rapat koordinasi dengan seluruh parpol serta Satpol PP, Polres dan KPU untuk memberikan pemahaman dan imbauan langsung. Kemudian disusul dengan surat himbauan penertiban kedua pada 2 Oktober.

"Karena masih belum mengindahkan, akhirnya Bawaslu melakukan penindakan pelanggaran dengan penertiban terhadap APK yang melanggar aturan," katanya.

Menurut dia, rata-rata APK yang dipasang milik pribadi caleg yang dipasang di luar zona kampanye yang telah ditetapkan. Selain itu, ditemukan APK berbau citra diri berupa logo dan nomor urut parpol.

"Insya Allah dalam waktu dekat ini, Bawaslu Kota Tanjungpinang bersama Bawaslu Kepri akan melakukan penertiban kembali terhadap APK caleg DPRD Kepri, DPR RI dan DPD RI yang melanggar aturan, kami sudah mendata dan menginventarisir, maka silakan turunkan sendiri, sebelum ditertibkan," ungkap Zaini.

Zaini menegaskan bahwa dalam Peraturan KPU 23/2018 Pasal 32 dan 33 yang berwenang memasang APK adalah yang difasilitasi KPU dan APK tambahan partai politik. Desain dan materinya paling sedikit memuat visi, misi dan program. Adapun jumlah APK tambahan sesuai kesepakatan beberapa waktu lalu, KPU, Bawaslu dan seluruh Parpol, maksimal dua baliho di setiap kelurahan, lima spanduk setiap kelurahan bagi parpol di tingkat Kota Tanjungpinang.

"Namun yang harus diperhatikan, APK yang akan difasilitasi KPU, Parpol harus menyerahkan desain dan materinya paling lambat tanggal 15 Oktober kepada KPU," tegasnya.

Demikian juga APK tambahan parpol, terlebih dahulu harus menyerahkan desain dan materinya kepada KPU untuk dicek oleh Bawaslu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: