Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, mengatakan bahwa BPJS Kesehatan siap menjamin pelayanan keaehatan bagi bayi yang baru lahir. Ia menyatakan pihaknya akan memnerikan penanganan khusus bagi bayi yang tidak tertangani rumah sakit.
"Jadi, penjaminan terhadap bayo telah ditetapkan pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan," katanya kepada Wartawan dalam Media Workshop di Probolinggo, Kamis (22/11/2018).
Lanjutnya, ia mengatakan peraturan ini dibuat untuk menghilangkan kabar bayi baru lahir yang tidak mendapatkan layanan lantaran terkendala masalah administrasi di rumah sakit.
Sambungnya, dengan merujuk Perpres tersebut, kini setiap bayi baru lahir dari ibu peserta BPJS Kesehatan secara otomatis akan mendapatkan layanan JKN-KIS.
"Banyaknya kematian bagi bayi baru lahir ini jadi perhatian khusus bagi Kemenkes. Kementerian Kesehatan menyatakan bagaimana kita pemerintah meningkatkan harapan hidup bayi baru lahir. Jangan ke depannya ada pemberitaan bayi baru lahir tidak dapat dirawat karena ada kendala biaya," jelasnya.
Sekedar informasi, dalam Perpres 82 Tahun 2018 disebutkan bahea bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan, orang tua diwajibkan untuk mendaftatkan dan membayarkan iuran kepesertaan bayi paling lambat 28 hari setelah lahir.
Selain itu, untuk bayi yang lahir dari ibu yang bukan peserta BPJS Kesehatan, maka berlaku ketentuan pendaftaran peserta dalam 14 hari.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Kumairoh