Kepolisian telah mengamankan sebanyak dua orang dengan inisial LS dan HY sebagai tersangka kasus penyebaran hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, yang juga sempat viral karena Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief yang turut mengomentari dan meminta KPU mengecek kebenarannya.
Kabag Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono, menegaskan pihaknya masih terus memburu dalang hoax 7 kontainer surat suara tercoblos tersebut.
"Masih proses, kita cari," ujarnya singkat di Jakarta, Sabtu (5/1/2019).
LS dan HY ditangkap terpisah di Balikpapan dan Bogor. Kedua orang tersebut diduga memviralkan hoax 7 kontainer surat suara tercoblos.
Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, menjelaskan ada tiga pihak yang terlibat dalam hoax 7 kontainer surat suara tercoblos.
"Tersangkanya dibagi tiga. Creator itu yang membuat, buzzer itu menyebar, forwarder sebagai yang meneruskan. Langkah selanjutnya, agar ditemukan dan ditangkap creator dan buzzer nya," jelasnya.
Lewat tersangka LS dan HY, polisi akan menelusuri pembuat hoax. LS dan HY yang dikenakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, tidak ditahan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim