Pemerintah Pusat menambah kuota Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) untuk Sumatera Utara yang ditanggung oleh APBN tahun 2019 menjadi 96,8 juta jiwa dari sebelumnya sebanyak 92,4 juta jiwa.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Sumut, Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, penambahan kuota ini merupakan wujud komitmen kuat pemerintah terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya dalam hal peningkatan cakupan kepesertaan.
“Ada penambahan sebanyak 4,4 juta jiwa dari tahun-tahun sebelumnya (2016-2018). Ini merupakan kabar baik, diharapkan melalui penambahan kuota PBI ini akan mempercepat terwujudnya cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage,” katanya, Rabu (9/1/2019).
Dikatakannya, penambahan kuota PBI-JK ini berdasarkan surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 01/HUK/2019 tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Republik Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita. Data peserta ini sudah termasuk bayi dari peserta PBI-JK yang didaftarkan pada tahun 2019.
"Untuk memastikan peserta yang menjadi PBI-JK adalah yang benar-benar berhak dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan pemerintah, pemutakhiran data pun secara rutin dilakukan oleh Kementerian Sosial bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan menggandeng kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) baik di tingkat pusat maupun daerah," ujarnya.
Sementara itu, Asisten Deputi (Asdep) Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Wahyu Kris Budianto mengatakan, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen PBI APBD se Sumut (kab/kota dan provinsi) mencapai 1.318.328 jiwa hingga November 2018.
"Sedangkan peserta JKN KIS segmen PBI yang iuran BPJS Kesehatannya ditanggung APBN sebanyak 4.575.692 jiwa," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil