Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Mengaku Pendukung Prabowo-Sandiaga
Kepolisian kembali mengamankan seorang tersangka penyebar hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, berinisial MIK yang merupakan seorang guru. Bahkan mengaku pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan dari keterangan MIK, mengaku sebagai tim pendukung pasangan nomor urut 02. MIK jadi tersangka karena memposting hoax tersebut di akun Twitternya.
"Mengaku sebagai tim pendukung paslon 02," ujarnya di Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Ia menambahkan, penangkapan MIK berawal dari patroli siber tim Polda Metro Jaya terkait heboh hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. Tim siber menemukan postingan hoax itu di akun Twitter milik MIK.
"Isinya berisi ditemukan 7 kontainer tadi. Dengan adanya tulisan itu dari Polda Metro Jaya membuat LP tanggal 4 Januari. Kita lakukan penyelidikan, kemudian kita periksa beberapa saksi lain, dan akhirnya kita naikkan jadi status ke penyidikan," jelasnya.
Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap MIK yang awalnya terdeteksi di Majalengka. Namun ternyata MIK berpindah tempat ke rumahnya di Cilegon hingga akhirnya ditangkap pada 6 Januari 2019.
MIK dijerat dengan UU ITE terkait ujaran kebencian juga penyebaran hoax yang diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim