Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yah! Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswa UGM Berakhir Damai

Yah! Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswa UGM Berakhir Damai Tampak depan kampus Universitas Gadjah Mada, Minggu (17/6/2018). | Kredit Foto: Hafit Yudi Suprobo
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Rektor Universitas Gadjah Mada Panut Mulyono menyatakan kasus dugaan pemerkosaan saat KKN di Maluku pada 2017 yang melibatkan mahasiswanya telah selesai setelah disepakati upaya penyelesaian non-litigasi atau penyelesaian di luar pengadilan. Artinya kasus yang berlarut itu seperti antiklimaks.

"Hari ini telah disepakati penyelesaian peristiwa KKN tersebut antara saudara HS (terduga pelaku) dan saudara AN (korban) dan juga UGM. Pihak-pihak terkait dengan kesungguhan hati, ikhlas, lapang dada, dan telah saling bersepakat memilih penyelesaian non-litigasi atau penyelesaian secara internal," kata Panut saat jumpa pers di Kampus UGM, Senin sore (4/2/2019).

Panut mengatakan HS telah menyatakan menyesal dan mengaku bersalah. Dengan disaksikan pihak UGM, mahasiswa Teknik UGM itu juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada AN atas perkara yang terjadi saat KKN pada Juni 2017.

Kedua belah pihak, kata Panut, juga telah menandatangani surat atau nota kesepakatan bermaterai sebagai bukti sah bahwa kasus itu telah selesai.

Meski demikian, lanjut Panut, HS tetap wajib mengikuti mandatori konseling dengan psikolog klinis yang ditunjuk UGM atau yang ia pilih sendiri hingga dinyatakan selesai oleh psikolog tersebut.

Di sisi lain, AN yang merupakan mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) juga wajib mengikuti trauma konseling dengan psikolog UGM atau yang dipilihnya sampai selesai.

Selain menanggung seluruh biaya konseling, menurut Panut, UGM juga akan memberikan dukungan dana setara dengan komponen bidik misi untuk menyelesaikan studi keduanya.

"UGM memberikan mandat kepada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan Fakultas Teknik untuk mengawal sepenuhnya proses pendidikan bagi sauara HS dan saudari AN untuk dapat diselesaikan pada Mei 2019," kata Panut.

Agar kasus serupa tak terulang di kemudian hari, menurut dia, UGM akan melakukan pembenahan tata kelola penanganan dan pemulihan perkara serupa dengan mekanisme perkara yang jelas dan baik di tingkat fakultas dan universitas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: