Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, mengungkap penyelewengan pupuk bersubsidi dengan cara menjualnya tanpa melalui prosedur yang benar.
"Dari hasil pengungkapan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut, kami mengamankan dua pelaku," kata Kapolres Kudus AKBP Saptono melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto di Kudus, Rabu.
Ia menyebutkan kedua pelaku berinisial AR (42) warga Desa Piji, Kecamatan Dawe dan MKH (53) asal Desa Besito, Kecamatan Gebog, Kudus.
Penangkapan keduanya, kata dia, berawal dari laporan masyarakat yang menduga keduanya menjual pupuk bersubsidi tanpa izin.
AR, kata dia, merupakan pemilik Toko Sumber Mulyo yang berada di Desa Piji yang memang memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa prosedur yang benar.
Berdasarkan laporan tersebut, Polres Kudus melakukan penyelidikan dan toko milik pelaku diketahui menjual pupuk bersubsidi secara ilegal.
Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, AR lantas digelandang ke Mapolres Kudus, Senin (11/2).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Rismanto, AR mendapatkan pupuk dari MKH warga Desa Besito, Kecamatan Gebog yang merupakan penyalur resmi pupuk bersubsidi.
"Kami juga turut mengamankan MKH yang diduga turut membantu penjualan pupuk bersubsidi tanpa prosedur yang benar," ujarnya. Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan 10 karung pupuk bersubsidi jenis phonska dan empat karung pupuk jenis ZA masing-masing karung berisi 50 kilogram pupuk.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat