Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyesalkan pencabulan terhadap perempuan berinisial AG (18) oleh ayah dan dua saudara laki-lakinya di Lampung.
"KPAI sesalkan kejadian inses yang menimpa seorang anak AG, 18 tahun, di Pringsewu, Lampung," kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (24/2/2019).
Menurut dia, kejadian kekerasan seksual di ranah privat itu menyesakkan dada, karena orang tua, kakak, dan adik laki-laki yang seharusnya melindungi korban justru melakukan tindakan tak bermoral, berupa kekerasan seksual.
KPAI berharap, ada pemberatan hukuman bagi orang tua, pelaku kejahatan seksual itu, yaitu tambahan sepertiga dari hukuman kejahatan seksual menjadi 15 tahun.
Adapun korban ditengarai sebagai perempuan yang memiliki keterbelakangan mental sehingga tidak dapat melaporkan kejadian pencabulan yang menimpanya selama satu tahun terakhir.
Rita mengingatkan kembali bahwa perlindungan anak membutuhkan keterlibatan orang sekitar. Artinya, tetangga penting untuk memiliki kepedulian kepada anak-anak di sekelilingnya.
Jika tetangga mengetahui ada kejadian yang diduga ada potensi kerentanan kekerasan terhadap anak, kata dia, maka yang bersangkutan dapat melaporkan kepada babinkamtibmas dan ketua RT/RW setempat.
Dengan begitu, kata Rita, kejahatan seksual sedarah atau inses dapat segera diketahui dan dicegah. Dia berharap, anak yang menjadi korban mendapatkan rehabilitasi dan pemulihan trauma secara optimal.
"Sangat tidak mudah bagi anak lepas dari trauma akibat kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah, kakak, dan adiknya. Lebih jauh lagi, kepastian kelanjutan pengasuhan kepada saudara sedarah lainnya bagi anak AG menjadi sangat penting diupayakan oleh aparat penegak hukum dan pekerja sosial yang mendampingi korban," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: