Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Menteri Ignasius Jonan mengungkapkan, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2018-2027 perlu diubah karena adanya dinamika pertumbuhan kebutuhan listrik dan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Sejalan dengan hal tersebut, perlu dilakukan perubahan terhadap lingkup dan kapasitas pembangkit, pergeseran commercial operation date (COD), dan penambahan proyek baru untuk peningkatan keandalan sistem ketenagalistrikan.
Jonan kembali menegaskan dukungannya terhadap penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT) dan meminta PLN agar mempercepat proses pengembangan pembangkit EBT di Indonesia.
"Pemerintah menetapkan EBT dalam bauran energi minimal 23% di 2025. Ini tantangan yang amat besar sehingga pemerintah memutuskan inisiatif pembangkit EBT di bawah 10 MW tidak perlu ada dalam RUPTL, tujuannya mengejar bauran energi yang berasal dari EBT," ungkap Jonan di acara diseminasi Keputusan Menteri ESDM tentang Pengesahan RUPTL 2019-2028 PT PLN.
Melalui RUPTL 2019-2028 PT PLN, Kementerian ESDM telah menginstruksikan PLN agar terus mendorong pengembangan energi terbarukan. Dalam RUPTL terbaru ini, target penambahan pembangkit listrik dari energi terbarukan hingga 2028 sebesar 16.714 MW.
Baca Juga: Pemerintah Dinilai Perlu Siapkan Pendorong Investasi EBT
Menurut Jonan, hal terpenting lainnya adalah perluasan akses listrik. Rasio elektrifikasi tahun lalu (2018) naik sebesar 14% dibanding empat tahun terakhir.
"Sesuai arahan presiden, energi harus berkeadilan, tantangannya (harga) harus terjangkau," tegas Jonan.
Jonan meminta PLN dapat merealisasikan target 2028 yang tertuang dalam RUPTL, seperti total rencana pembangunan pembangkit sebesar 56.395 MW, jaringan transmisi tenaga listrik sepanjang 57.293 kms, gardu induk sebesar 124.341 MVA, jaringan distribusi sepanjang 472.795 kms, dan gardu distribusi sebesar 33.730 MVA.
Dalam RUPTL 2019-2028, pemerintah juga mendorong penggunaan teknologi pembangkit listrik yang ramah lingkungan. Hal ini telah dilakukan dengan mendorong penerapan teknologi PLTU Clean Coal Technology (CCT). Kementerian ESDM juga menginstruksikan PLN agar bauran energi dari gas dapat dijaga sebesar minimum 22% pada 2025 dan seterusnya, guna mendukung integrasi pembangkit EBT yang bersifat intermittent.
Baca Juga: Menteri ESDM: Harga EBT Harus Realistis ke Masyarakat
Pemerintah juga berkomitmen bahwa pemanfaatan gas untuk pembangkit listrik memprioritaskan gas di mulut sumur (wellhead). Penggunaan BBM untuk pembangkit listrik dibatasi maksimal 0,4% mulai 2025 yang digunakan hanya untuk daerah perdesaan dan kawasan 3T (terdepan, tertinggal, dan terluar).
Menteri ESDM berharap kebijakan ketenagalistrikan yang diimplementasikan melalui RUPTL ini dapat didukung oleh semua pihak guna mewujudkan energi berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti