Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja menyelesaikan validasi seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di 314 instansi. Bahkan sejak kemarin hasil seleksi telah diumumkan secara online.
Para peserta seleksi PPPK bisa melihat pengumuman hasil seleksi di laman instansi masing-masing serta laman https://sscasn.bkn.go.id yang dapat diakses dengan credential yang sama ketika mendaftar.
Berdasarkan hasil pengolahan seleksi PPPK tahap I yang bisa diakses melalui website Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), per tanggal 4 April pukul 16.35 terhitung ada 314 instansi yang sudah selesai proses validasi.
Baca Juga: Proteksi PPPK dan Tenaga Honorer se-Jawa Barat, Ridwan Kamil Apresiasi Taspen
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan, mengatakan dari jumlah tersebut, validasi di 238 instansi telah ditandatangani Kepala BKN, sedangkan 76 instansi di antaranya siap diumumkan.
“Sementara untuk tiga instansi yang terdiri atas Pemerintah Kabupaten Manokwari, Pemkab Kaimana, dan Pemkab Nunukan masih berstatus menunggu approval oleh BKN. Masih belum selesai saja. Paling besok (hari ini) bisa diselesaikan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/4/2019).
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan BKN No 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK Pasal 22 ayat (3) dan (6), hasil penetapan kelulusan diumumkan oleh panitia instansi pengadaan PPPK.
Baca Juga: Taspen Proteksi JKK dan JKM PPPK dan Honorer
Rekrutmen PPPK tahap I ini dilakukan untuk formasi tenaga kependidikan atau guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian dan dosen untuk perguruan tinggi negeri (PTN) baru. Pada rekrutmen PPPK kali ini ada 73.381 pelamar yang ikut seleksi dengan sekitar 30% di antaranya tidak mencapai passing grade yang ditetapkan.
Hasil seleksi untuk dosen dan tenaga pendidik di 35 PTN baru sudah diumumkan terlebih dahulu oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) pada 1 Maret lalu. Total ada 2.877 peserta yang lolos seleksi. Perinciannya 1.392 peserta lolos sebagai dosen dan 1.485 untuk tenaga pendidik.
Peserta yang dinyatakan lulus harus mengikuti tahap pemberkasan yang dilakukan instansi yang melakukan rekrutmen. Pemberkasan itu sebagai proses pemeriksaan kelengkapan administrasi.
“Paling lambat 15 hari kerja sejak pengumuman kelulusan,” katanya.
Setelah tahapan pemberkasan, lanjut Ridwan, instansi menyampaikan usulan penetapan nomor induk pegawai (NIP) ke BKN untuk kemudian dilakukan verifikasi terhadap lampiran persyaratan berkas peserta. Proses verifikasi penetapan NIP dilakukan BKN dalam jangka waktu 25 hari kerja terhitung sejak penyampaian usul penetapan NIP disampaikan oleh instansi.
“Seluruh pelaksanaan seleksi PPPK tahap I tidak dipungut biaya. Hindari penipuan dengan melihat pengumuman resmi melalui laman informasi resmi seperti web dan media sosial instansi atau BKN,” jelasnya.
Partner Sindikasi Konten: Sindonews
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim