Penyebar informasi hoaks terkait server Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diatur untuk kemenangan Jokowi di Pemilu akhirnya ditangkap pihak kepolisian. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan dua orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka ialah EW dan RD. Keduanya dijerat Pasal 13 Ayat 3 dan atau Pasal 14 Ayat 2 KUHP tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca Juga: Kabar Hoaks Server KPU, Reaksi Tjahjo Kumolo Keren
Ia menjelaskan, EW ditangkap di Jakarta Timur, sedangkan RD ditangkap di Lampung. Diketahui, EW merupakan admin dari akun twitter @ekowboy.
"Akun @ekowboy nge-link juga di salah satu situs berita yang disebut memiliki followers cukup banyak," ujarnya di Jakarta, Senin (8/4/2019).
Ia menambahkan, RD merupakan ibu rumah tangga yang menyebarkan informasi terkait server KPU di Instagram dan Facebook.
“Satu lagi ditangkap di Lampung, seorang ibu rumah tangga. Sedang dalam pemeriksaan dititipkan di Polda lampung,” katanya.
Baca Juga: Surat Suara Rusak di Yogya Belum Diganti KPU
Sebelumnya, KPU elaporkan sejumlah akun di tiga platform media sosial terkait hoaks server kepada kepolisian pada Kamis (4/4/2019) lalu. Laporan ini bermula dari beredarnya video di Twitter, Instagram, dan Facebook. Dalam video itu terlihat seorang pria sedang memaparkan materi di depan sejumlah orang dalam rapat tertutup. Pria itu mengatakan capres 01 sudah diamankan di angka 57 persen.
"Yang terakhir di KPU saya bulan januari ke singapura karena ada kebocoran data. 01 sudah membuat angka 57 persen. Allah maha segalanya. Server yg dibangun 7 lapis bocor. Salah satunya bocor. Kita berusaha menetralkan. Tapi data itu masih invalid. Maka tadi saya bicara dengan Pak Alfrian ini harus dituntaskan sebelum final 17 April”.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim