Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Awas! Kampanye Digital Bisa Kena Pidana!

Awas! Kampanye Digital Bisa Kena Pidana! Bawaslu tekankan akan ada sanksi pidana jika lakukan kampanye di media sosial saat masa tenang. | Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, menegaskan bahwa siapa pun yang masih melakukan kampanye di media sosial pada masa tenang (14, 15, dan 16 April 2019) akan dikenakan pidana. Hal ini dikemukakan Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar melalui konferensi pers, Sabtu (13/04/2019) di Jakarta.

Fritz menjelaskan bahwa kampanye adalah menyebarkan pesan melalu Whatsapp, Instagram, dan berbagai media sosial lainnya dengan maksud mempengaruhi atau mengajak orang lain untuk mendukung salah satu capres-cawapres.

Baca Juga: Bukan Hoax, Bawaslu Benarkan Video Viral Surat Suara Tercoblos

"Kami minta seluruh platform, tidak ada atau tidak menyebarkan iklan kampanye dari masa tenang dan hari pemungutan suara. Artinya, tidak ada iklan politik selama tanggal 14, 15, 16," kata Fritz. 

Adapun, iklan dilarang yaitu meliputi konten berupa rekam jejak, citra dari capres dan cawapres, yang dimaksudkan untuk salah satu paslon.

"Atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu," tambah Fritz.

Platform juga diminta untuk menurunkan tagar (#) yang menguntungkan salah satu pihak. Larangan tersebut juga akan dimuat dalam surat edaran yang akan dikirimkan hari ini. Dia meminta platform bekerja sama dan mematuhi larangan tersebut.

Baca Juga: Lebih Pilih Kampanye, Jokowi Santai Hadapi Debat Pamungkas

Edaran ini diserahkan kepada sembilan platform media sosial yang terdiri dari Facebook, Twitter, Bigo Live, Google, Line, Tik Tok, Live Me, Blackberry Messenger, dan Kwaigo. 

"Kami minta kerja sama platform untuk dapat mematuhi edaran yang akan dikeluarkan oleh Bawaslu dan Kominfo, dalam rangka melakukan pengawasan dalam masa tenang dan pemungutan suara," kata Fritz. 

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangarepan, mengatakan Kemkominfo senantiasa bekerja sama dengan Bawaslu untuk mengawasi media sosial di masa tenang. Ia menegaskan, untuk akun yang berkampanye akan dinonaktifkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: