April 2019, BPJS Kesehatan Medan Gelontorkan Klaim Rumah Sakit Hingga Rp422 M
Setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasil untuk FKTP. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan. Adapun total pembayaran yang dilakukan BPJS KC Medan adalah sebesar Rp422.728.367.139 sepanjang bulan April 2019.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Johana mengatakan, untuk wilayah kerja Kantor Cabang Medan terdapat 249 FKTP. 61 RS dan 9 Optik yang telah dibayarkan dana kapiltasi dan tagihan klalimnya oleh BPJS Kesehatan Cabang Medan.
"Untuk nasional BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit," katanya, Selasa (16/4/2019).
Baca Juga: IDI Jelaskan Hubungan Defisit BPJS dan Nyawa Pasien
Di luar itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
"Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami," ujarnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Masih Ngutang, Nyawa Pasien Jadi Taruhannya
Rumah sakit yang Iebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu. Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan Iini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.
"Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini," ujarnya.
Pihaknya juga terus memantau dan memastikan fasiIitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil