Dana Desa sebagai Pelumas Roda Pembangunan Ekonomi Desa
Oleh: Dwi Mukti Wibowo, Pemerhati masalah ekonomi, sosial, dan kemanusiaan
Faktor penting lainnya sebagai stimulus yang mampu mengubah dan memperlancar roda pembangunan ekonomi pinggiran di desa adalah keberadaan dan pemanfaatan dana desa. Kenapa demikian? Program desa akan berjalan sesuai target waktu dan sesuai harapan apabila didukung oleh dana desa yang akan memperlancar proses pembangunan di desa.
Pengertian dana desa adalah sejumlah anggaran dana yang diberikan kepada desa dari pemerintah. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merupakan sumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Jumlah yang diterima paling sedikit adalah 10% dari APBN.
Alokasi dana yang diberikan harus digunakan secara konsisten dan terkendali. Setiap kegiatan yang menggunakan alokasi dana desa, melalui beberapa tahapan proses perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi yang jelas dan berdasar prinsip. Segala bentuk laporan yang dibuat harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
A. Tujuan Dana Desa
Tujuan dana desa yang disalurkan kepada masyarakat desa antara lain
1. Membantu mengatasi permasalahan ekonomi di desa, antara lain kemiskinan bisa dikurangi, angka pengangguran bisa diturunkan, laju urbanisasi bisa dihambat dan ketimpangan bisa dipersempit;
2. Membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, membantu pemerataan pembangunan dan hasilnya, membangun infrastruktur dan menciptakan peluang serta lapangan kerja baru;
3. Selain menggunakan untuk pembangunan desa, tetapi juga untuk membangun sumber daya manusia (SDM) di desa seperti melaksanakan pembinaan, bimbingan serta pendampingan, dan pemantauan yang lebih tertata dan saling berhubungan;
4. Memperkuat koordinasi, konsolidasi, dan sinergi terhadap pelaksanaan program yang menjadi prioritas pembangunan desa dari tingkat pemerintah pusat, daerah, kecamatan, hingga desa itu sendiri;
5. Membangun infrastruktur dan layanan fasilitas publik serta memberdayakan dan mengembangkan perekonomian yang ada di desa tersebut.
B. Manfaat Dana Desa
Dana desa diprioritaskan manfaatnya untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan, yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.
1. Pengentasan Kemiskinan
Dana desa memiliki dampak yang luas, dari segi kemiskinan hingga menumbuhkan perekonomian di pedesaan. Dari sisi kemiskinan, dengan dana desa, angka kemiskinan di desa menurun dua kali lipat dibandingkan di kota. Ini sebagai imbas dari adanya dana desa. Kini ada 1,2 juta penduduk di desa sudah berhasil dientaskan dari kemiskinan. Sebagaimana telah disampaikan Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada acara "Sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa 2019 dan Evaluasi Kebijakan Pembangunan serta Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Banten".
Hingga saat ini tak kurang dari Rp187 triliun telah disalurkan ke seluruh desa di Indonesia. Dengan adanya dana desa ini, masyarakat bisa memanfaatkan sesuai dengan kebutuhannya untuk meningkatkan produktivitasnya dan memperbaiki kualitas hidup di desa. Dari alokasi dana desa telah terbangun pasar desa sebanyak 6.932 unit, saluran irigasi sebanyak 39.351 unit, dan jembatan sepanjang 1.028.225 meter. Realisasi dana desa mendukung aktivitas ekonomi agar tetap bergerak di masyarakat meskipun terdapat hambatan global yang mengganggu.
2. Dana Desa untuk Pemerataan Pembangunan
Membangun dari desa adalah salah satu komitmen pemerintah untuk menghadirkan pemerataan ekonomi yang berkeadilan. Itulah sebabnya jumlah dana desa terus ditingkatkan setiap tahunnya, termasuk juga untuk masyarakat adat sebagai pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat. Untuk mewujudkan pemerataan ekonomi, distribusi dana desa harus diikuti dengan penguatan kelembagaan desa, serta keterbukaan pengelolaan anggarannya yang perlu dikembangkan untuk disempurnakan.
Sebagai wujud komitmen pemerintah dalam pembangunan desa, angaran dana desa terus meningkat. Jika pada tahun 2015 dana desa hanya sebesar Rp20,76 triliun, tahun 2016 meningkat menjadi Rp46,98 triliun, dan untuk tahun 2017 menjadi Rp60 triliun.
Dengan dukungan alokasi dana desa yang terus meningkat ini diharap bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sesuai UU Desa.
3. Dana Desa untuk Menahan Laju Urbanisasi
Dana Desa bukan hanya untuk mengentaskan desa dari kemiskinan namun juga untuk menarik minat anak muda untuk tidak ber-urbanisasi. Dana desa bisa menciptakan peluang kerja bagi anak muda. Seperti yang terjadi di Desa Nglanggeran, berkat pengelolaan wisata Gunung Api Purba, ratusan pemuda mendapat pekerjaan kreatif mengelola wisata. Juga terjadi di Desa Wisata di Kecamatan Dlingo, Bantul, Yogyakarta. Ratusan pemuda di kecamatan ini kini menikmati pekerjaan sebagai pengelola puluhan objek wisata yang bersebaran di desa desa mereka.
Beberapa fakta di atas menunjukan bagaimana dana desa mampu mendorong kreativitas warga desa menciptakan peluang-peluang pendapatan baru dalam skala yang signifikan. Di Desa Wisata Nglanggran, tidak hanya pemuda yang mendapatkan income rutin melainkan juga ratusan warga pemilik warung, rumah sewa, transportasi, dan kelompok ibu-ibu rumah tangga pembuat makanan kecil yang kini laris menjual makanannya pada para pengunjung.
C. Arah Kebijakan Dana Desa
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dana desa merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN, diperuntukkan bagi desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat. Dana desa dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar-desa.
Adapun arah dan kebijakan dana desa tahun 2019. Pertama, meningkatkan pagu anggaran dana desa. Diperkirakan dana desa 2019 akan mengalami kenaikan dari Rp75 triliun hingga Rp80 triliun. Kedua, menyempurnakan formulasi pengalokasian dana desa dengan tetap memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Ketiga, mengoptimalkan pemanfaaatan dana desa pada beberapa kegiatan prioritas desa, yaitu 3-5 kegiatan. Keempat, melanjutkan skema padat karya tunai dalam penggunaan dana desa untuk pembangunan infrastruktur atau sarana dan prasarana fisik.
Kelima, meningkatkan porsi pemanfaatan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat. Keenam, meningkatkan perekonomian desa melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), menciptakan produk unggulan desa, dan memberikan kemudahan akses permodalan. Ketujuh, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan dana desa melalui kebijakan penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan.
Kedelapan, sinergi pengembangan desa melalui pola kemitraan dengan dunia usaha. Kesembilan, melakukan penguatan atas monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dana desa, kapasitas SDM perangkat desa, serta koordinasi, konsolidasi dan sinergi dari tingkat pemerintahan pusat, pemda, kecamatan, hingga desa.
Penghitungan dana desa di 2019 haruslah benar-benar mengacu pada pasal 72 ayat 2 UU Desa, yaitu dana desa dihitung berdasarkan jumlah desa, dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Dana Desa 2019 tidak boleh bertentangan dengan amanat dan semangat UU Desa.
Ada dua catatan penting lainnya. Pertama, soal penyaluran dana desa di tahun 2019 sebaiknya dua tahap saja sehingga memudahkan aparatur desa dalam penggunaan, penyerapan, dan pelaporan. Kedua, meminta pemerintah jangan mengedepankan fungsi korporasi di dalam BUMDes karena akan mematikan kearifan lokal desa. Sebaliknya, pemerintah harus mendorong asas rekognisi atau pengakuan dan subsidiaritas di dalam pengelolaan BUMDes.
D. Prioritas Penggunaan Dana Desa
Perhatian pemerintah pusat terhadap pembangunan daerah semakin diperkuat dengan adanya dana desa yang dibagikan ke seluruh desa di Indonesia. Dana desa tersebut terus dioptimalkan penyerapannya melalui Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 yang mencakup tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa sehingga meminimalisir adanya penyelewengan. Melalui Permen Nomor 16 Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Eko Putro Sandjojo, dana desa memiliki beberapa prioritas yang tercakup dalam 3 Ayat di Pasal 4. Prioritas tersebut diharapkan agar desa memiliki arah dan pandangan mengenai pemanfaatan dana desa tersebut.
Beberapa prioritas penggunaan dana desa menurut Permen Nomor 16 Tahun 2018 yaitu
1. Penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
2. Penggunaan dana desa harus dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang;
3. Penggunaan dana desa harus dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan pelayanan publik di tingkat desa;
4. Penggunaan dana desa tidak hanya pada program yang bersifat pembangunan fisik saja melainkan juga peningkatan kualitas SDM atau sumber daya manusia yang berada di desa;
5. Penggunaan dana desa harus dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa seperti pengadaan pembanguan, hingga pengembangan serta pemeliharaan harta sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan seperti transportasi, energi, dan beberapa manfaat kebutuhan lainnya;
6. Dana desa harus dapat meningkatkan pelayanan publik di tingkat desa berupa kegiatan di bidang kesehatan (penyediaan air bersih dan sanitasi, pemberian makan tambahan untuk bayi dan balita, hingga pelatihan pemantauan perkembanguan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui serta beberapa kegiatan lainnya);
7. Penggunaan dana desa seperti Program Pembangunan Sarana Olahraga Desa serta peningkatan SDM yaitu Program Kegiatan Padat Karya termasuk penanganan masalah kemiskinan dan juga pengangguran di desa dengan menciptakan lapangan kerja baru, harus diputuskan melalui musyawarah desa;
E. Penggunaan Dana Desa
Dana desa akan bermanfaat dan memiliki peran yang positif sebagai pelumas roda ekonomi pembangunan desa, apabila memenuhi klasifikasi antara lain penggunaannya dengan tata kelola yang baik, menghindari penyalahgunaan penggunaannya, transparan, optimal melalui swakelola, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan melakukan pengawasan ketat.
1. Tata Kelola Dana Desa Harus Baik
Dengan tata kelola pemerintahan desa yang baik melalui prinsip-prinsip good governance maka upaya menuju desa sejahtera mandiri bukan hal yang tak mungkin. Maka pengungkapan kasus akhir-akhir ini, di beberapa media menjadi tolok ukur keberhasilan dalam penerapan prinsip good governance. Pemeriksaan terhadap beberapa personel pemerintah desa oleh aparat hukum karena pelaksanaan pembangunan yang gagal, tidak berkualitas, salah sasaran, dan tidak sesuai kebutuhan merupakan kemunduran yang harus dievaluasi. Menuju desa sejahtera mandiri yang maju dan sejahtera hanya akan dicapai dengan tata kelola pemerintah yang baik, optimal, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Menghindari Penyalahgunaan Dana Desa
Akhir-akhir ini banyak pemberitaan di media cetak maupun media online soal dana desa yang diselewengkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sudah mengantongi 362 laporan dari masyarakat soal penyalahgunaan dana desa pada 2016. Penyimpangan-penyimpangan dana desa yang sering terjadi antara lain ada beberapa hal. Pertama adalah pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai. Kedua adalah markup anggaran yang biasanya tidak melibatkan masyarakat dalam musyawarah desa. Ketiga adalah penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi.
Keempat lemahnya pengawasan dan kelima adalah penggelapan honor aparat desa. Dana desa yang diselewengkan akan menghambat pertumbuhan ekonomi desa. Untuk mencegahnya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan soal penggunaan dana desa salah satu jalan adalah transparansi dan peran aktif warga untuk turut serta mengawasi penggunaan dana desa. Untuk mendukung kecepatan dan ketepatan penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa, Kemendes membentuk tim satgas sesa yang dipimpin Bibit Samad Rianto mantan pimpinan KPK. Selain berfungsi sebagai pengawas, Satgas Desa juga membantu evaluasi regulasi dana desa, sosialisasi, serta advokasi.
Bagaimana cara mengetahui indikasi penyalahgunaan dana desa? Bagi masyarakat atau kepada desa yang mengetahui indikasi penyelewengan dana desa diharap langsung melaporkan ke pusat informasi di nomor 150040 atau melalui SMS center di 087788990040.
Selain itu, bisa juga melaporkan penyelewengan dana desa melalui website lapor.go.id. Atau bisa juga langsung lapor ke satgas desa dari Kemendesa melalui website satgas.kemendesa.go.id.
3. Mencegah Penyalahgunaan Dana Desa melalui Transaksi Non Tunai
Beragam upaya dilakukan demi menyelamatkan program dana desa dari kejahatan korupsi. Salah satunya melalui kerja sama dengan Bank Indonesia (BI) melalui Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) untuk mencegah korupsi. BI melalui Kantor Perwakilan Cirebon telah mulai masuk desa dan menjalankan konsolidasi untuk mengembangkan gerakan ini.
BI Cirebon telah resmi bekerja sama dengan Desa Sindangjawa, Kecamatan Dukuhpuntang, Cirebon, Jawa Barat untuk menggunakan pola nontunai bagi seluruh proses transaksi dana desa. Program ini dijalankan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan dana desa. Dengan pola nontunai seluruh transaksi bisa dilacak ke mana larinya. Pola nontunai bisa mengantisipasi manipulasi dalam pengelolaan dana sehingga bisa mencegah terjadinya korupsi.
Berbeda dengan kerja sama BI dan dengan institusi lain seperti kerja sama dengan pengelola gerbang tol misalnya, kerja sama dengan desa memiliki tingkat kesulitan yang lebih tinggi. Dalam program kerja sama gerakan nontunai ini BI melakukan pelatihan khusus bagi desa sehingga pola transaksi yang dilakukan kemudian tidak perlu menjadi persoalan meski dilakukan secara nontunai. BI juga akan melatih bagaimana aparat desa menjadi tahu cara mencegah beredarnya uang palsu. Kerja sama dengan BI hanyalah salah satu cara untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan dana desa.
4. Keterbukaan Pengelolaan Dana Desa
Membangun dari desa adalah salah satu komitmen pemerintah untuk menghadirkan pemerataan ekonomi yang berkeadilan. Untuk itu, jumlah dana desa terus ditingkatkan setiap tahunnya. Masyarakat adat juga diberikan akses terhadap kesejahteraan. Untuk mewujudkan pemerataan ekonomi distribusi dana desa, penguatan kelembagaan desa, serta keterbukaan pengelolaan anggarannya perlu dikembangkan untuk disempurnakan.
Pemerintah terus memastikan bahwa desa sebagai entitas terkecil mampu menjadi penopang utama pelayanan warga dan sekaligus penggerak perekonomian bangsa. Pengawasan dana desa terus diperluas oleh Kementerian Desa dengan menggandeng berbagai institusi mulai dari Polri, TNI, hingga para pemuka masyarakat dan pemuka agama diajak untuk mengawasai dana desa. Strategi dalam rangka keterbukaan ini diyakini cukup efektif menjadi alat pengontrol perilaku perangkat desa atau elite desa yang selama ini dianggap paling mengkinkan melakukan korupsi dana desa.
Pihak kepolisian juga berkontribusi dalam pengawasan ini termasuk memproses kepala desa dan perangkat negara lainnya yang diduga melakukan perbuatan penyalagunan dana desa.
Kekhawatiran dana desa bakal disalahgunakan perangkat desa atau orang-orang yang berkaitan dengan aliran dana ini bukanlah berlebihan. Pertama, banyaknya kasus korupsi yang dilakukan para pemimpin wilayah adalah fenomena yang sangat mungkin menular pada struktur di bawah termasuk sampai ke tingkat desa. Terbukti dengan banyaknya kepala desa yang dimejahijaukan karena menilap dana desa. Tetapi kemungkinan terjadi penyalahgunaan juga bisa terjadi karena kepala desa atau perangkat desa tidak memahami mekanisme pelaporan yang dipersyaratkan pemerintah.
Soalnya, tidak semua kepala desa memiliki kapasitas memadai untuk memahami mekanisme laporan pertanggungjawaban sehingga terjadi dugaan penyalahgunaan dana desa. Itulah kenapa Kementerian Desa menggerakkan kewajiban transparansi bagi desa agar setiap warga bisa mengakses informasi mengenai penggunaan dana desa dan peruntukannya pada setiap desa. Itu adalah langkah membangun daya kritis masyarakat dan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa.
5. Pengelolaan Dana Desa Secara Swakelola
Mulai Januari 2018, Kemendesa PDTT memastikan dana desa harus dikelola dengan pola swakelola. Dana desa juga diprioritaskan pada kegiatan yang mampu menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi warga desa. Program Swakelola adalah kegiatan pengadaan barang/jasa di mana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi lainnya sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
Sebagai contoh, Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Bantul, Yogyakarta adalah salah satu yang sedang melakukan proses ini. BUMDes Pendowomulyo, nama BUMDes Pendowoharjo berencana mendirikan minimarket di desa mereka. Minimarket itu akan menjual beragam kebutuhan sehari-hari warga. Keunggulannya adalah, minimarket ini nanti bakal menjual beragam produk yang dibuat warga Pendowoharjo sendiri. Tetapi desa ini belum memiliki bangunan untuk calon minimarket mereka, karenanya harus menyiapkan bangunan yang siap ditempati minimarket.
Yang dilakukan adalah, dana desa akan dikucurkan untuk membangun bangunan itu. Bangunan ini akan dikerjakan warga desa setempat sebagai tenaga kerja. Berbagai kebutuhan seperti besi, pasir, semen, kayu dan sebagainya, semuanya dibeli di toko-toko di desa ini.
Bukan hanya itu, tenaga kerja yang akan mengoperasikan toko itu juga harus warga asli desa ini. Tak perlu khawatir soal keahlian karena BUMDes sudah menyiapkan para tenaga pelatih manajemen, yang bekerja di sektor retail yang kebetulan juga warga desa ini. Jadi, hampir semuanya dilakukan oleh warga desa ini sendiri. Contoh berikutnya dilakukan serombongan pemuda Dusun Seropan, Desa Muntuk, Dlingo, Bantul. Mereka menyulap beberapa bukit yang berupa semak belukar menjadi objek wisata alam dengan pemandangan mengagumkan.
Meskipun perlu kebersiadaan para pemilik lahan perbukitan yang mereka incar. Hasilnya? Sebanyak 14 orang pemilik lahan mendukung ide para pemuda dan menyerahkan nasib beberapa bukit itu. Para pemuda lalu bergerak dengan cara mereka sendiri, melakukan kerja bakti, membersihkan semak, menata bebatuan, menjadi jalan-jalan setapak, dan memotong beberapa batang pohon.
Bukan itu saja, mereka mengumpulkan kayu-kayu bekas dari seluruh warga lalu disulap menjadi gubug-gubug kayu tradisional yang membuat tempat ini menjadi sangat indah untuk berfoto. Semua itu mereka lakukan sendiri dengan biaya hasil iuran warga sekampung. Tidak ada upah di sini karena semuanya baru mereka mulai. Selama satu bulan setiap sore anak-anak muda itu mengusung batu, memotong kayu, menata area, membuat papan petunjuk, menyiapkan lahan parkir, dan sebagainya. Semuanya dilakukan dengan tangan-tangan mereka sendiri.
Menurut tokoh penggerak program ini, banyak pengusaha menawarkan uang untuk mengembangkan objek ini (membangun warung, membangun cottage, dan melengkapi sarana prasarana seperti kamar mandi). Tapi semuanya ditolak. Jadi semuanya dikerjakan sendiri dibantu pemerintahan desa. Melihat antusiasme dan kreativitas para pemuda, pemerintah desa kemudian memberikan anggaran untuk membangun kamar mandi dan berbagai infrastruktur yang menjadi kewajiban desa seperti akses jalan dan sebagainya.
Kini objek itu sudah ramai didatangi wisatawan. Para pemuda kampung ini sudah mendapatkan pekerjaan baru mereka menjadi pengelola wisata setelah bekerja keras berbulan-bulan. Dua contoh di atas menunjukkan semangat desa membangun telah membangkitkan peran dan kreativitas warga desa sehingga dana desa sebenarnya bisa difungsikan sebagai stimulan bagi pergerakan sosial berdasar kebersamaan warga dalam bentuk gotong-royong.
6. Kerja Sama Pengawasan Dana Desa
Dalam rangka memaksimalkan kerja sama pengawasan dana desa dan percepatan pembangunan di desa-desa, Kemendes PDT telah membuat dan menandatangani MoU dengan pihak kejaksaaan, yaitu MoU tentang pelaksanaan dan koordinasi dalam rangka memaksimalkan dan mengoptimalkan kerja sama antara kedua belah pihak dalam pengawasan dana desa agar ke depannya minim dari penyimpangan.
Dengan adanya optimallisasi kerja sama antara Kemendes dan Kejaksaan ini diharapkan proses pendistribusian dana desa berjalan dengan tertib dan terhindar dari pemanfaatan oknum kepala daerah untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Pihak kejaksaan menyadari berjalannya program dana desa yang bersih dapat membantu program percepatan pemerintah pusat dalam pembangunan desa-desa pihak kejaksaan juga mengubah paradigma di bidang pengawasan dari mencari kesalahan beralih ke pengawasan dan dukungan kepada kepala desa dalam pengelolaan dana desa sehingga menjadi peluang bagi kejaksaan untuk menjadi mitra kepala desa dalam pembangunan desa yang menggunakan dana desa sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai dengan target.
F. Beberapa Tantangan dan Catatan Dana Desa
Salah satu instrumen yang dilakukan oleh pemerintahan untuk meningkatkan ekonomi di setiap desa adalah dengan alokasi dana desa. Dengan pemberian dana desa ini desa akan lebih berdaya, dan optimisme serta rasa percaya diri menjadi wong ndeso semakin tinggi. Dengan dana desa, setidaknya ada dua persoalan yang harus diselesaikan.
Pertama, membuka lapangan pekerjaan baru karena dana desa ini bersifat pada karya. Artinya, pembangunan dilakukan oleh pihak desa dengan orang-orang desa tersebut sebagai pekerjanya. Kedua, dengan adanya pembangunan desa maka kegiatan ekonomi semakin baik. Dan pendapatan setiap kepala rumah tangga di desa meningkat. Tantangan adalah sebagai berikut
1. Hampir setiap desa mendapatkan dana Rp1 miliar. Angkanya berbeda-beda, namun kemungkinan besar semakin meningkat. Tujuannya agar memberi keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia, bukan hanya mereka yang ada di daerah perkotaan. Ada pihak kurang setuju dengan beberapa alasan. Pertama, dana yang tidak sedikit tersebut memang tidak bisa memberikan imbas secara signifikan untuk negara. Karena dana tersebut ditujukan untuk pembangunan desa dan imbasnya untuk warga desa.
Peningkatan ekonomi di desa mungkin tidak dirasakan dalam skala nasional tapi bisa menumbuhkan ekonomi pedesaan. Kedua adalah banyaknya penyelewengan. Terbukti banyak sekali kepala desa yang tersandung kasus korupsi dana desa. Apalagi jumlah dana desa tahun 2019 semakin tinggi. Risiko penyelewengan dana juga semakin tinggi.
Ini menjadi PR pemerintah, terutama pemerintah daerah untuk mengawasi pelaksanaan penggunaan dana desa.
2. Masalah dana desa terletak di penyimpangannya. Selain itu, penggunaan yang tidak tepat akan menjadi problem serius. Dana desa harus digunakan untuk kepentingan desa, bukan untuk kepentingan sesaat saja. Itulah mengapa sekarang ini kepala desa dituntut harus sudah memiliki prioritas. Ada yang memprioritaskan pada persawahan, irigasi diperbaiki agar akses pengambilan hasil panen lebih cepat dan lebih murah.
Ada juga kepala desa yang mencanangkan desa wisata agar infrastruktur jalan diperbaiki dengan harapan banyak wisatawan yang datang berimbas pada peningkatan perekonomian desa.
3. Desa-desa se-Indonesia sekarang berada di persimpangan jalan. Di satu sisi desa harus pintar menggunakan dana desa untuk membangun kesejahteraan warga desa, salah satunya melalui BUMDesa. Di sisi lainnya harus berhadapan dengan pengadilan jika sampai terjadi penyalahgunaan dana desa. Tantangannya, sangat tidak mudah mengimplementasikan penggunaan anggaran yang besar ini. Selain itu, sebagian besar perangkat desa belum memiliki kapasitas untuk membelanjakan dana desa sesuai tata aturan yang ditetapkan. Utamanya mengenai penyertaan modal untuk BUMDesa karena BUMDesa masih cukup baru sehingga masih banyak kepala desa yang bingung cara mengucurkannya.
4. Besarnya dana bagi desa ditambah kepercayaan pemerintah pusat pada desa yang begitu besar langsung menciptakan dua persoalan. Di satu sisi membuat desa harus berpikir keras menyusun program kerja yang bisa menciptakan perubahan ekonomi yang signifikan bagi desanya. Di sisi lain banyak bermunculan berderet kasus penyalahgunaan dana yang menyeret kepala desa ke tembok penjara.
5. Pengawasan publik masih lemah dan berbanding terbalik dengan tingkat kepatuhan penggunaan dana sesuai aturan pemerintah. Semakin lemah pengawasan semakin kuat kemungkinan perangkat desa menyalahgunakan dana desa. Semakin kuat pengawasan, semakin baik penggunaan dana. Maka harus ada penanganan khusus dalam menggunakan dana desa agar perangkat desa tidak terjebak dalam masalah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: