Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, tidak banyak merespons terkait pernyataan tersangka kasus makar, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, yang mengaku pihaknya difitnah dalam tuduhan yang diarahkan kepolisian kepadanya.
Polri menegaskan pihaknya selalu profesional dalam melakukan rangkaian penyelidikan terhadap kasus dugaan makar yang sudah menjerat sejumlah tersangka. Termasuk kepada tokoh militer sepuh itu.
"Polri sesuai dengan pasal 148 KUHP dalam pembuktian, tidak hanya menggali keterangan tersangka. Itu (kesaksian) urutan kelima. Polri juga menggali alat bukti-bukti yang lain baik berupa keterangan saksi, ahli dan bukti petunjuk dan surat,” jelasnya kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/6/2019).
Baca Juga: Kivlan Merasa Difitnah, Jawaban Polisi Tegas
Menurutnya, hak konstitusi tersangka jika dalam penyidikan yang berjalan dia tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan.
“Nanti juga akan dibuktikan dalam proses pengadilan secara transparan, terbuka dan jurdil,” tukasnya.
Baca Juga: Menteri Pertahanan Sudah Terima Surat Kivlan: Saya Sudah Bisik Polisi
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: