Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menjelaskan kalau peraturan mengenai zonasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri nomor 51 tahun 2018 untuk PPDB 2019, sudah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu. Karena itu, kisruh PPDB sistem zonasi harusnya tidak perlu terjadi.
Muhadjir menambahkan, dalam PPDB ini memang dibutuhkan kedisiplinan dari pemerintah daerah dalam penerapannya. Hal ini agar tidak terjadi kekisruhan dan terbukti di sebagian daerah, PPDB dengan sistem zonasi tidak mengalami permasalahan berarti.
Selain itu, terjadinya kekisruhan karena ada masyarakat yang belum mengetahui sosialisasi dengan baik, dan memaksakan keinginannya. Karena itu, Muhadjir berharap agar masyarakat paham bahwa saat ini tidak ada sekolah unggulan.
"Karena itu saya mohon masyarakat mulai menyadari bahwa namanya era sekolah favorit itu sudah selesai. Karena sekarang tidak ada sekolah yang isinya anak-anak tertentu. Terutama yang mereka yang dari proses passing grade, yang relatif homogen, tidak ada sekarang," kata Muhadjir di Gedung DPR, Senin 24 Juni 2019.
Muhadjir membantah, bahwa dalam peraturan sistem zonasi kuotanya diperkecil menjadi 30 persen. Dia menambahkan, sistem ini akan terus dievaluasi. Hasilnya akan segera dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.
"Kalau evaluasi akan setiap saat, pasti itu, apa yang kita lakukan sekarang ini kan evaluasi tahun sebelumnya. Apalagi Pak Presiden sudah menganjurkan untuk dievaluasi, maka setelah ini akan segera di evaluasi, dan saya akan lapor ke Pak Presiden," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo