BP Perda DPRD Provinsi Jawa Barat konsultasikan ke Kemendag berkaitan dengan raperda inisiatif DPRD Jabar tentang Pusat Distribusi Pasar Provinsi. Hal yang mendasari raperda tersebut lantaran adanya monopoli pasar dari bandar besar pelaku pasar. Sehingga merugikan langsung para petani
Ketua BP Perda DPRD Jabar, Habib Syarif Muhammad mengatakan, maraknya tengkulak barang pasar masih menjadi persoalan yang kompleks. Pasalnya, kondisi tersebut mengganggu harga petani di pasaran yang menjadi produsen kebutuhan dasar bagi masyarakat.
"Itulah yang mendasari dan menjadi bagian dari upaya untuk menstabilkan harga pasar," ujar Habib kepada wartawan di Bandung, Senin (24/6/2019).
Baca Juga: DPRD Jabar Inisiasi Raperda Pusat Pasar Distribusi
Habib menyebutkan perlu dibentuk lembaga atau badan untuk mengendalikan ataupun menstabilkan ketika harga pasar melampaui batas wajar.
"Diharapkan masayarakat tidak dirugikan selaku konsumen dari pasar tersebut," ungkapnya.
Adapun, Direktur Sarana Distribusi Dan Logistik, Kemendag, Sihard Hadjopan Pohan mengapresiasi atas inisiatif raperda tersebut. Pasalnya, upaya pemerintah daerah dalam menyejahterakan masayarakatnya melalui kebijakan itu sendiri.
Baca Juga: Selesaikan Masalah IMB, DPRD DKI Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan
Selain itu, menjembatani dan memfasilitasi para pelaku pasar tradisional. "Ini raperda yang positif, bagaimana agar tidak menggerus pasar tradisional khususnya," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil