Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kata JK, Eggi Sudjana Belum Makar

Kata JK, Eggi Sudjana Belum Makar Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) menilai pemberian penangguhan penahanan kepada mantan Danjen Kopassus, Soenarko dan Eggi Sudjana karena keduanya belum terbukti berbuat tindakan makar.

"Mereka kan belum makar. Makar itu kalau mereka berbuat sesuatu yang bisa menurunkan pemerintahan. Mereka kan cuma pidato saja, tidak ada langkah-langkah mau coup," kata Wapres dalam jumpa pers di Kantor Wapres, sebagaimana melansir dari Antaranews, Selasa (25/6/2019).

Baca Juga: Kasus Soenarko, Eggi, hingga Kivlan Tetap Berjalan

Menurut JK, penangguhan penahanan keduanya cukup wajar. Meski begitu, proses hukum atas kasus keduanya lanjut JK, tetap berjalan jika dapat dibuktikan.

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019. Dia ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata dari Aceh yang diduga akan diselundupkan saat aksi unjuk rasa pada 21-22 Mei 2019.

Baca Juga: Wiranto Tegaskan Proses Hukum Soenarko Tetap Jalan

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pun menandatangani surat permintaan penangguhan penahanan atas Soenarko. Soenarko telah ditangguhkan penahanannya dan keluar dari Rutan Guntur, Jakarta Selatan pada Jumat 21 Juni 2019 lalu.

Sementara itu, Eggi Sudjana sebelumnya ditahan sebagai tersangka sejak Selasa 14 Mei 2019 karena kasus dugaan makar. Eggi dalam pidatonya pada Rabu 17 Mei 2019 silam menyerukan gerakan people power kepada pendukung Prabowo-Sandiaga Uno.

Penjamin penangguhan Eggi yakni Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco. Dia ditangguhkan penahanannya pada Senin 24 Juni 2019 kemarin. Salah satu alasan ditangguhkannya penahanan yakni karena bersikap kooperatif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: