Kasus kejahatan pedofilia kembali terjadi di New York, Amerika Serikat. Namun, kasusnya kali ini dilakukan oleh seorang miliarder dunia Jeffrey Epstein.
Ia diringkus polisi pada Sabtu malam (6/7/2019) karena kasus tersebut. Melansir dari NBC News, pelaku dijerat dengan dua tuduhan dalam sex trafficking yang terjadi pada tahun 2002 hingga 2005. Korban berusia antara 12-15 tahun.
Baca Juga: Miliarder Terlibat Kasus Penganiayaan Anak, Nilai Perusahaannya Anjlok
Bukan hanya satu atau dua orang anak yang menjadi korbannya, melainkan lebih dari dua belas orang anak di bawah umur di New York dan Florida. Modusnya adalah mengajak para anak gadis untuk memijat, kemudian ditekan untuk berbuat lebih jauh.
Atas perbuatan sex trafficking dan skema menjebak anak di bawah umur yang ia lakukan, miliarder itu terancam maksimal 45 tahun penjara. Saat ini, ia sedang ditahan di Manhattan, New York.
Sebelumnya, Epstein sempat terlibat masalah kejahatan seks di bawah umur, tetapi ia selalu bisa menghindari hukuman maksimal dan dipenjara dalam hitungan bulan saja.
Baca Juga: Miliarder Batu Bara Ini Tewas dalam Kecelakaan Helikopter
Pria kelahiran tahun 1953 ini merupakan miliarder yang berasal dari sektor finansial. Ia mendapatkan kekayaan dan koneksi yang baik dengan para petinggi dunia, seperti Presiden Bill Clinton dan Presiden Donald Trump. Namun, belum ada pihak yang mengetahui berapa total kekayaan yang dimiliki Epstein.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Clara Aprilia Sukandar
Editor: Clara Aprilia Sukandar
Tag Terkait: