Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

IPB Dukung Kementan Perkuat Kelembagaan Perlindungan Tanaman Pangan

IPB Dukung Kementan Perkuat Kelembagaan Perlindungan Tanaman Pangan Kredit Foto: Kementan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Upaya Kementerian Pertanian (Kementan) dalam penguatan kelembagaan perlindungan tanaman pangan dari serangan organisme pengganggu tanaman (OPT) mendapat ajungan jempol dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Upaya Kementan tersebut tidak semata-mata hanya ditumpukan pada gerakan pengendalian saja, namun perlu upaya penguatan kelembagaannya juga.

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi penguatan kelembagaan perlindungan tanaman pangan di kantor Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Jakarta pada minggu lalu, Senin (19/8/2019).

Abdul Munif sebagai perwakilan IPB menyatakan dukungan atas upaya Kementan melalui Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan dalam penguatan kelembagaan perlindungan tanaman. Ia menilai penguatan kelembagaan perlindungan tanaman ini perlu dilakukan, baik penguatan melalui regulasi maupun penguatan melalui struktur organisasi yang ada.

“Dalam hal ini misi dan strategi kelembagaan perlindungan tanaman dapat diwujudkan melalui penyediaan teknologi pengendalian, pemberian penyuluhan dan bimbingan, distribusi sarana pengendalian, pemberian bantuan dalam pengendalian, dan pelaksanaan perlindungan hama tanaman (PHT, red) secara efektif dan efisien," bebernya.

Baca Juga: Kementan Galakkan Go Organik Indonesia, UPPO Jadi Bukti Nyata

Direktur Perlindungan Tanaman Pangan, Kementan, Edy Purnawan mengatakan akselerasi sangat diperlukan pada kelembagaan perlindungan tanaman untuk mengawal pemenuhan kebutuhan manusia terutama pangan. Penguatan setiap simpul proses harus diidentifikasi dengan baik dan dieksplorasi menjadi upaya positif.

"Himpitan akibat perubahan iklim harus diwaspadai menjadi kekuatan positif. Itu semangatnya," katanya.

Kepala Subdirektorat Data dan Kelembagaan Pengendalian OPT, Ditjen Tanaman Pangan, Batara Siagian menambahkan strategi penguatan kelembagaan perlindungan yang saat ini, dikembangkan melalui penataan kapasitas kelembagaan Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTPH).

"Kemudian penataan regulasi perlindungan sebagai payung hukum operasional dan peningkatan koordinasi," jelasnya.

Kepala Balai Perlindungan Tanaman Provinsi Banten, Abah Asmi menyatakan upaya penguatan kelembagaan perlindungan tanaman ini sangat penting. Sebab, tantangan perlindungan tanaman semakin besar, dengan kondisi SDM yang semakin mini karena pensiun.

Baca Juga: Meskipun Kemarau, Petani Karawang Panen Padi Rp35 Juta Per Hektar

"Implementasi pengelolaan perlindungan pasti memerlukan infrastruktur dan pembinaan yang lebih," tuturnya.

Rukito, perwakilan pengendali organisme pengganggu tumbuhan (POPT) dari Sumatera Utara pun menilai penguatan kelembagaan perlindungan tanaman pangan ini sangat penting. Terutama dalam hal penguatan kapasitas dan kuantitas SDM.

"Terobosan Dana Alokasi Khusus 2020 semoga terkonsolidasi dengan baik dengan Dana Dekonsentrasi dan APBD masing-masing sehingga menjadi output dan outcome yang signifikan bagi produksi nasional," ujarnya.

Menurut Rukito, kondisi SDM perlindungan tanaman di Sumatera Utara mulai berkurang, dari jumlah POPT saat ini 168 orang, akan pensiun separuhnya di tahun 2021.

"Jadi mulai sekarang kita harus memulai berbenah diri. Koordinasi antar petugas di lapangan sangat penting, yaitu POPT dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL, red) untuk meningkatkan kesejahteraan petani," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: