Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menutup Defisit BPJS Mestinya dengan Skema Lain, Bukan Naikkan Iuran

Menutup Defisit BPJS Mestinya dengan Skema Lain, Bukan Naikkan Iuran Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikkan iuran BPJS Kesehatan yang dibebankan kepada masyarakat harus menjadi skenario terakhir untuk "menambal" defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurut YLKI, untuk menutup defisit JKN semestinya bisa dengan skema lain, misalnya saja relokasi subsidi energi dan atau menaikan cukai rokok. Bila opsi itu diambil, sebagian dari subsidi energi yang masih mencapai Rp157 triiun bisa direlokasi menjadi subsidi BPJS Kesehatan.

"Atau yang urgen adalah menaikkan cukai rokok secara signifikan, dan persentase kenaikan cukai rokok itu sebagiannya langsung dialokasikan untuk memasok subsidi ke BPJS Kesehatan," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abdi melalui keterangan pers tertulisnya, Minggu (8/9/2019).

Baca Juga: Iuran BPJS Naik? 'Kelas II Saja Kayak Bayar Angsuran Motor'

Tulus berpendapat, skema seperti ini selain tidak membebani konsumen BPJS Kesehatan, juga sebagai upaya preventif promotif, sehingga sangat sejalan dengan filosofi BPJS Kesehatan itu sendiri.

Selain itu, pemerintah bisa menambah suntikan subsidi di BPJS Kesehatan. Pasalnya, kalau untuk subsidi energi saja bisa ditambah, pemerintah semestinya bisa menambah subsidi untuk BPJS Kesehatan.

"Padahal, tanggung jawab terhadap keberlangsungan JKN adalah tanggung jawab pemerintah," ujarnya.

Namun, jika pemerintah tetap ngotot akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan, maka YLKI mendesak agar pemerintah dan manajemen melakukan reformasi total terhadap pengelolaan BPJS Kesehatan.

Misalnya saja menghilangkan kelas layanan di BPJS Kesehatan. Hal ini selaras dengan spirit asuransi sosial yakni gotong royong. Jadi iuran BPJS Kesehatan hanya satu kategori saja.

"Daftar peserta BPJS Kesehatan kategori PBI (penerima bantuan iuran) harus diverifikasi ulang, dan agar lebih transparan dan akuntabel nama penerima PBI harus bisa diakses oleh publik," kata Tulus.

YLKI juga mendesak manajemen BPJS Kesehatan untuk membereskan tunggakan iuran dari kategori mandiri atau pekerja bukan penerima upah, yang mencapai 54 persen.

"Fenomena tunggakan ini jika dibiarkan akan menjadi benalu bagi finansial BPJS Kesehatan. Di sisi lain, kenaikan iuran untuk kategori peserta mandiri juga akan memicu tunggakan dari peserta mandiri akan semakin tinggi," ujar Tulus.

YLKI, sambung dia, juga mengusulkan untuk menjadi mitra faskes tingkat pertama, seperti puskesmas dan klinik, juga harus dilakukan verifikasi, khususnys terkait ketersediaan dan jumlah dokter yang ada.

Dan, terkait usulan besaran kenaikan tarif, YLKI memberikan toleransi dengan formulasi besaran untuk kategori peserta PBI kenaikannya pada kisaran Rp30.000-Rp 40.000. Sedangkan untuk peserta non PBI, usulan tarif rata-rata Rp60.000.

Baca Juga: Iuran BPJS, Tarif Listrik, Harga BBM Naik, Pak Jokowi, Awas!!

"Dengan demikian, YLKI mendorong pemerintah untuk memrioritaskan skenario yang lain, seperti merelokasi subsidi energi dan atau menaikkan cukai rokok untuk menambal defisit finansial BPJS Kesehatan, dan tidak perlu menaikkan tarif. Kenaikan tarif adalah skenario terakhir. Atau setidaknya pemerintah melakukan kombinasi keduanya," ujar Tulus.

Sekadar informasi, pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) sudah bulat menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen untuk menutup defisit program JKN. Kenaikan berlaku pada 1 Januari 2020.

Untuk pemegang kepesertaan kelas I, akan dikenakan iuran per bulan Rp160.000 dari sebelumnya Rp80.000. Kemudian, kelas II menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp59.000 per bulan. Sementara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III masih ditunda setelah Komisi IX dan XI DPR menolak usulan itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: