Masrokhan pun menyampaikan, bergulirnya era ekonomi digital dan penerapan industri 4.0, diproyeksi mampu membuka hingga 10 juta lapangan kerja baru pada tahun 2030. Jumlah itu dinilai cukup realistis karena rata-rata keseluruhan industri bisa menyerap 700 ribuan tenaga kerja per tahun.
“Apalagi, pemerintah sedang giat menarik investasi masuk ke Indonesia. Di samping itu, dengan adanya industri 4.0, perkembangan teknologi semakin berkembang, dan membutuhkan SDM yang kompeten dan harus melek dengan yang namanya digitalisasi,” paparnya.
Dia menyebutkan lima kompetensi yang perlu dikembangkan untuk menciptakan SDM unggul agar bisa menopang implementasi industri 4.0.
“Generasi muda kita, antara lain harus mengusai tentang coding dan programming, mekatronika atau otomasi, data analysis dan statistics, artificial intelligence, serta soft skill flexibility,” ujarnya.
Baca Juga: Kemenperin Terapkan Industri 4.0 ke 10 Perusahaan
Guna mendukung sasaran tersebut, Kemenperin telah menggulirkan berbagai program jitu, di antaranya pendidikan vokasi yang link and match antara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan industri, Diklat sistem 3in1 (pelatihan, sertifikasi, dan penempatan kerja), pengembangan pendidikan dual system di unit pendidikan Kemenperin, pembagunan politeknik atau akademi komunitas di kawasan industri, serta mencetak SDM industri 4.0.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah telah menginisiasi langkah strategis dalam upaya merevitalisasi sektor industri manufaktur nasional melalui adopsi teknologi era industri 4.0.
Hal ini tertuang dalam peta jalan Making Indonesia 4.0, yang memiliki aspirasi besar untuk mewujudkan Indonesia masuk jajaran 10 negara dengan perekonomian terkuat di dunia pada tahun 2030.
“Ke depan, pekerjaan akan berbasis pada data, dan selalu berhubungan dengan internet of things. Oleh karena itu, hal-hal tersebut harus dikuasai sumber daya manusia (SDM) ke depan, bahkan bukan hanya kelompok milenial, tetapi juga kelompok Selenial atau setelah milenial,” paparnya.
Baca Juga: Kemenperin Implementasikan Industri 4.0 IKM Melalui Startup
Menperin menambahkan, pemerintah sedang mendorong pembangunan ekonomi berbasis inovasi.
“Ini sejalan dengan upaya pemerintah yang telah menerbitkan peraturan yang tidak hanya bisa menarik untuk manufakturnya saja, tetapi juga untuk menumbuhkan pusat inovasi di Indonesia,” tegasnya.
Regulasi itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, yang mengatur pemberian insentif super tax deduction sebesar 200 persen bagi perusahaan yang melakukan pengembangan SDM berbasis kompetensi dan sampai 300 persen bagi perusahaan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yosi Winosa
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: