Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren telah disepakati DPR dan Menteri Agama (Menag) untuk dibawa ke forum pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai UU.
Dalam RUU ini, pesantren menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) serta dijamin mutunya lewat mekanisme Majelis Masyayikh dan menteri terkait.
Artinya, kini pesantren setara dengan sekolah-sekolah pada umumnya dari segi akreditasi dan pendanaan lewat dana abadi yang bersumber dari dana abadi pendidikan.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Setuju RUU Pesantren jadi UU
Di Bab I, dijelaskan mengenai pengertian atas istilah-istilah yang digunakan di lingkungan pesantren. Serta, tujuan dan fungsi pesantren sebagaimana Pasal 3 dan Pasal 4.
Pasal 3
Pesantren diselenggarakan dengan tujuan untuk:
a. membentuk individu yang unggul di berbagai bidang, yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong menolong, seimbang, dan moderat;
b. membentuk pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat dan cinta tanah air, serta membentuk perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama; dan
c. meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan warga negara maupun kesejahteraan sosial masyarakat pada umumnya.
Pasal 4
Pesantren menyelenggarakan fungsi:
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: