Saat itu, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya Purwadisastra dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GAR).
Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
"Perkara ini merupakan salah satu contoh berkembangnya OTT dengan nilai barang bukti awal uang yang hanya sebesar Rp116 juta tetapi menjadi bentuk korupsi lain dan pencucian uang dengan nilai Rp51 miliar," ungkap Syarif.
Untuk diketahui, total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU adalah sebesar sekitar Rp51 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat