Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Bakal Disatukan dengan Pajak Motor?

BPJS Bakal Disatukan dengan Pajak Motor? Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019). Pemerintah akan menerapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020 terhadap peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni dari sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp160.000 untuk kelas I dan dari sebelumnya Rp51.000 menjadi Rp110.000 untuk kelas II. | Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

Hal itu karena para pemilik kendaraan bermotor tersebut dianggap masuk pada golongan 'warga mampu', sementara layanan kesehatan gratis dari pemerintah nantinya akan disalurkan untuk 'warga miskin' saja.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menyatakan unggahan informasi mengenai pemblokiran layanan kesehatan tersebut tidak benar, sebagaimana dilansir dari laporan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo, di Jakarta, Minggu.

Iqbal menjelaskan bahwa instansinya tidak pernah membuat pernyataan seperti yang dinarasikan dalam unggahan Facebook tersebut.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: