Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kebijakan Aturan Cadar dan Celana Cingkrang Jadi Kontroversi, Menag: Saya Tak Melarang!

Kebijakan Aturan Cadar dan Celana Cingkrang Jadi Kontroversi, Menag: Saya Tak Melarang! Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A

Ditanya rencana pelarangan pemakaian cadar bagi ASN oleh Menteri Agama, Tjahjo mengatakan, setiap instansi memiliki aturan tersendiri, demikian halnya Kementerian PAN-RB. Menurut dia, sejauh ini tidak ada aturan di Kementerian PAN-RB mengenai larangan tersebut.

"Namun, yang lain, silakan cek saja," katanya.

Dia mengatakan, aturan berseragam dimiliki masing-masing instansi sampai di tingkat terkecil, termasuk disesuaikan dengan adat dan budaya masing-masing pemerintah daerah. Sejauh ini, kata dia, tidak ada keluhan terkait pemakaian cadar di lingkungan Kementerian PAN-RB, tetapi lebih karena aturan berpakaian sesuai aturan yang telah ditentukan.

Pernyataan Fachrul memantik beragam reaksi dari tokoh agama hingga politikus. Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta rencana pelarangan cadar di lingkungan instansi pemerintah dilakukan dengan hati-hati dan penuh pertimbangan. Dia mengingatkan agar rencana kebijakan itu tidak menabrak Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga: Menag Fachrul: Orang Pakai Cadar, Bukan Berarti Takwanya Tinggi

"Jadi, di sini terlihat dengan jelas bahwa pemerintah harus dan wajib menghormati agama dan keyakinan mereka," kata Anwar Abbas di Jakarta, Kamis (31/10).

Keamanan menjadi salah satu alasan pelarangan penggunaan cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah. Menurut Anwar, alasan rencana kebijakan tersebut jangan sampai melanggar Pasal 29 UUD 1945 Ayat 1 dan 2 yang menjamin kebebasan beragama.

Dia mengatakan, dalam ayat 1 disebutkan, negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Sementara di ayat 2 disebutkan, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Dia berpendapat, jika pelarangan itu berangkat dari adanya kekhawatiran potensi tindakan yang membahayakan, terutama ke gedung-gedung pemerintah, itu bisa dilakukan tanpa menyuruh seseorang membuka cadar. Pemerintah, dia mengatakan, bisa mengatasi hal tersebut dengan penggunaan teknologi.

Anwar menambahkan, selama ini para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai cadar. Ada yang menyatakan memakai cadar hukumnya wajib, tapi juga ada yang menyatakan sebaliknya. Dia meminta semua pihak menyikapi bijaksana terkait rencana kebijakan tersebut. Dia pun berharap masalah pemakaian cadar ini tidak masuk ke dalam masalah ushuliyyah atau hal-hal pokok.

"Maka sebaiknya sikap kita dalam menghadapi masalah ini adalah dengan mengedepankan sikap tasamuh," kata Anwar lagi.

Anggota DPR RI Fraksi PKB, Yaqut Cholil Qoumas, mengkritisi wacana pelarangan penggunaan cadar. Dia menilai, seharusnya Menag mengurus hal yang lebih substantif.

"Karena soal radikalisasi, soal terorisme, dan seterusnya itu bukan soal penampakan, bukan apa yang kelihatan, melainkan ini soal ideologi. Mending Menag urus soal ini dulu," kata Yaqut di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (31/10).

Wakil ketua Komisi II DPR RI itu mengatakan, pelarangan cadar atau niqab baru boleh dilakukan bila ada bukti secara ideologis berkaitan dengan radikalisme dan terorisme. Sejauh ini, kata Yaqut, dua hal ini tak berkaitan.

"Nah, kalau tidak berhubungan gimana? Karena banyak orang yang pakai cadar itu moderat juga cara berpikirnya, bukan radikal," kata ketua umum Pimpinan Pusat GP Ansor itu.

Yaqut mengingatkan, dari tinjauan budaya, cadar memang merupakan budaya Arab. Namun, menurut dia, kemerdekaan Indonesia juga tak terlepas dari orang-orang yang memiliki garis keturunan Arab. Maka, kata dia, wajar bila ada budaya Arab yang masih melekat dalam sendi kehidupan masyarakat.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: