Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta oleh seorang warga bernama Sugiyanto terkait unggahannya di media sosial mengenai kejanggalan anggaran di Provinsi DKI Jakarta.
Sugiyanto yang melaporkan William Senin (4/11/2019), ini pada Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, menilai William telah melanggar Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, mengacu pada unggahan William mengenai anggaran lem aibon Rp82,8 miliar, pulpen Rp123,9 miliar menimbulkan kegaduhan usai diekspos pada jumpa pers dan media sosial.
"Sikap yang bersangkutan dengan mengekspos pada forum tidak resmi justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," ucap Sugiyanto di ruang Badan Kehormatan Dewan.
Baca Juga: Bongkar Skandal Lem Aibon Seharga Rp82 Miliar, PSI Makin Ganas Serang Anies
Baca Juga: Skandal Lem Aibon Rp82,8 M, Ketua KPK Cuma Bilang Salah Input
Menurutnya, dengan mengunggah dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke media sosial salah satunya Twitter, William telah melanggar kode etik meski dokumen itu adalah milik publik. Pasalnya, dokumen itu belum dibahas dalam forum resmi antara eksekutif dengan legislatif.
"Sebagai anggota dewan yang memiliki hak bertanya kepada mitra kerjanya Pemprov DKI Jakarta, harusnya memiliki kesempatan bertanya itu digunakan di forum rapat komisi atau badan anggaran (banggar)," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil