Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tiga Asosiasi Industri Rokok Tolak Usulan Revisi PP 109/2012

Tiga Asosiasi Industri Rokok Tolak Usulan Revisi PP 109/2012 Kredit Foto: Agus Aryanto

Perlu menjadi catatan juga bahwa revisi PP 109/2012 diformulasikan tanpa melibatkan para pelaku IHT yang merupakan pemangku kepentingan utama dalam pelaksanaan aturan tersebut. Padahal, berdasarkan Undang-Undang No.12 tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang Undangan Pasal 96 memandatkan bahwa setiap pembentukan regulasi harus ada proses konsultasi publik dan transparansi pada setiap tahap perumusan. Selain itu, juga harus dilengkapi dengan analisis dampak regulasi tersebut (Regulatory Impact Analysis–RIA).

Baca Juga: Simplifikasi Cukai Tembakau Justru Rugikan Penerimaan Negara

Sementara itu, Suhardjo, Sekjen Formasi meminta kebijaksanaan Menteri Kesehatan, Terawan, untuk mempertimbangkan kembali rancangan revisi peraturan tersebut. Dia khawatir revisi PP tersebut hanya usulan dari segelintir pejabat Kemenkes yang memiliki agenda khusus dalam mematikan IHT nasional.

"Sebagai menteri baru, beliau mungkin belum mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai isu tersebut, bahwa revisi PP akan berdampak serius terhadap IHT yang telah menyerap lebih dari 6,1 juta tenaga kerja dari hulu hingga hilir dan berkontribusi lebih dari Rp200 triliun pada penerimaan negara," ujar Suhardjo.

Pada akhirnya, para pelaku IHT yang tergabung dalam Gappri, Gaprindo, dan Formasi meminta perlindungan dari Bapak Presiden untuk segera menghentikan pembahasan revisi PP 109/2012. Hal ini demi menjaga kelangsungan industri serta mencegah terjadinya PHK besar-besaran yang akan menambah angka pengangguran di Indonesia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: