Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat (KPw BI Prov Jabar) dan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menggelar pemusnahan temuan uang Rupiah palsu.
Pemusnahan uang palsu ini secara simbolik dilakukan oleh Kepala Kpw BI Prov Jabar, Doni P. Joewono, Wakil Kepala Polda Jabar, Brigjen Pol Akhmad Wiyagus, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jabar, Leonardus Butar Butar, Aspidum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dwi Hartanta, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Jabar, Triana Gunawan di kantor KPw BI Jabar, Kota Bandung, Rabu (20/11/2019).
Selanjutnya, temuan uang Rupiah palsu tersebut dimusnahkan menggunakan Mesin Racik Uang Kertas yang dimiliki Bank Indonesia.
Kepala Kpw BI Prov Jabar, Doni P. Joewono menjelaskan berbeda dengan pemusnahan uang Rupiah palsu tahun-tahun sebelumnya, uang Rupiah palsu yang dimusnahkan tahun ini merupakan hasil temuan dari proses penyortiran uang kertas di KPW BI Prov Jabar, KPw BI Cirebon dan KPw BI Tasikmalaya, serta laporan masyarakat kepada Kepolisian dan Perbankan yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Jabar.
"Pemusnahan uang Rupiah palsu ini merupakan langkah nyata untuk melindungi masyarakat dengan memastikan bahwa uang Rupiah palsu yang ditemukan tidak beredar kembali di masyarakat," katanya.
Baca Juga: Dari Perang AS-China hingga BI Bikin Investor Hati-Hati
Baca Juga: Pelaku Bisnis Sawit Buka Peluang Pasar Baru
Pemusnahan temuan uang Rupiah palsu ini terlebih dahulu telah melewati penelitian ciri-ciri keaslian atas uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: